Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Rugikan Nelayan, Komisi II Minta KKP Tinjau Permen 16/2022

×

Rugikan Nelayan, Komisi II Minta KKP Tinjau Permen 16/2022

Sebarkan artikel ini
IMG 20221009 WA0036 scaled
KEPITING – Komisi II DPRD Kalsel didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin meminta peninjauan ulang Permen KP Nomor 16/2022 yang merugikan nelayan kepiting di Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, di Jakarta. (KP/humasdprdkalsel)

Jakarta, KP – Komisi II DPRD Kalsel meminta agar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI meninjau ulang peraturan menteri (Permen) KP Nomor 16 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permen KP Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan di wilayah RI.


“Karena Permen KKP tersebut dirasakan merugikan nelayan kepiting di wilayah Kalsel,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, usai kunjungan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, di Jakarta, Jumat (7/10).

Baca Koran


Imam Suprastowo mengungkapkan, dalam Permen KP Nomor 16 tersebut mengatur bahwa hanya karapas kepiting dengan lebar di atas 12 cm yang dapat diekspor.


“Berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni Permen KP Nomor 17 tahun 2021, yang berpatokan pada berat karapas,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin.


Hal tersebut menyebabkan banyak nelayan kepiting di Kalsel yang rugi, karena tidak dapat mengekspor kepitingnya, sehingga eksportir, nelayan dan pengumpul pun merasakan dampak dari aturan tersebut.


“Aturan seharusnya memihak kepada kepentingan masyarakat, khususnya nelayan kepiting,” jelas Imam Suprastowo.


Untuk itu, Komisi II berharap ada kebijakan yang bisa menguntungkan semua pihak, terutama nelayan yang harus segera mendapat perlindungan.


“Karena, yang paling terusik dengan Permen ini adalah nelayan-nelayan Kalsel yang notabene berada di laut dangkal,” ujar Imam.


Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Aris Gunawan menambahkan, kenyataan di lapangan, panjang karapas kepiting di Kalsel tergolong kecil, sehingga sulit untuk memenuhi persyaratan ekspor.


“Namun, secara berat sudah memenuhi aturan pada Permen KP Nomor 17 tahun 2021 minimal 160 gram/ekor, walaupun karapas tidak mencapai 12 cm,” tambah politisi Partai Gerindra.

Baca Juga :  Sosialisasi Perpres Tanggungjawab Platform Digital untuk Jurnalisme Bertanggungjawab


Diharapkan, adanya kebijakan KKP untuk mengakomodir masyarakat dan nelayan Kalsel, khususnya peninjauan ulang terhadap Permen KP Nomor 16 tahun 2022.

IMG 20221009 WA0038


Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Dr Ridwan Mulyana menjelaskan, pemberlakuan batasan ukuran minimal karapas kepiting konsumsi yang dapat ditangkap minimal 12 cm mengacu pada hasil penelitian bahwa ukuran di bawah 12 cm masuk dalam kategori kepiting muda.


“Ketentuan menangkap di atas 12 cm dimaksudkan untuk menjaga kelestarian sumber daya kepiting,” jelas Ridwan.


Ditambahkan, kepiting yang ditangkap diharapkan sudah pernah bereproduksi atau memijah, sehingga kepiting di alam diharapkan dapat terus dilestarikan.


Ridwan mengatakan akan menampung dan mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan wakil rakyat Kalsel.

Namun, untuk mengubah aturan yang sudah ditetapkan, diperlukan birokrasi serta tahapan-tahapan yang panjang, sehingga tidak bisa diakomodir secara cepat.


Merasa tidak mendapatkan titik terang yang gamblang, Komisi II DPRD Kalsel berencana untuk bertemu Komisi IV DPR RI untuk membahas permasalahan ini, agar dapat dicarikan solusi terbaik bagi keberlangsungan hidup para nelayan.


Kunjungan kerja tersebut didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kalsel, Rusdi Hartanto dan Koordinator Masyarakat Nelayan, Petambak, Pengusaha dan Pekerja Kepiting di Wilayah Kalsel, Lukman Hidayatullah. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan