Banjaramsin, KP – Bank Pembangunan Daerah atau Bank Kalsel sepakati perlindungan bidang hukum dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Itu dengan telah dilaksanakan penandatanganan kesepakatan di Aula Anjung Papadaan Kejati kalsel, Jumat (4/11) yakni tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Maksud panandatanganan kesepakatan bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Dan yang menjadi tujuan kesepakatan bersama pada hari ini yakni Memberikan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Kepada PT. Bank Kalsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Dr Mukri SH MH memberikan apresiasi kepada PT. Bank Kalse yang telah memberikan kepercayaan, dan
sebagai tindak lanjut dari penandatanganan perpanjangan kesepakatan Bersama ( MOU).
Bank Kaksel dapat meminta bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara
Negara dalam berbagai permasalahan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi.
“Terima kasih dan kita berharap agar perpanjangan kesepakatan bersama ini dapat dilaksanakan secara konsisten dan berkesinambungan sehingga visi dan misi untuk bersama-sama memajukan Indonesia yang adil, Makmur dan sejahtera,” tutup Kajati.
Hal senada diungkapkan Direktur Utama Bank Kalsel, Hanawijaya atas semua, dan berharap kerjasama ini terus berjalan lancar dan harmonis.
Apalagi diketahui sebelumnya berkaitan dengan semua dari Bank Kalsel dalam waktu dekat akan gelontorkan dana untuk rehabilitasi fasilitas kamar Hotel Batung Batulis di Kota Banjarbaru dan Banjarmasin sebagai bentuk sinergitas antar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kalsel.
Hanawijaya menjelaskan dua hotel milik PT Bangun Banua tersebut, rencana di rehabilitasi fasilitas.
Menurutnya, peran Bank Kalsel, itu nanti bisa membiayai perbaikan dua hotel tersebut, selain itu komitmen Bank Kalsel juga nantinya bisa memanfaatkan hotel itu untuk kegiatan rapat-rapat kerja dan pelatihan-pelatihan.
“Uang sewanya itu bisa untuk pemeliharaan hotel,” ucapnya. (K-2)















