Uang korban tidak pernah kembali apalagi mendapatkan keuntungan yang dijanjikan
BANJARMASIN, KP – Hukuman R Amelia alias Ame, yang sebut-sebut sebagai “ratu” arisan online bodong bakal bertambah lagi.
Hukuman untuk terdakwa Ame yang kini statusnya terpidana bakal ditambah selama 2 tahun.
Bertambahnya hukuman ratu arisan online ini terungkap pada persidangan lanjutan di PN Banjarmasin yang diikuti Ame secara virtual dari Lapas Teluk Dalam Banjarmasin, Kamis (6/1).
Beberapa waktu sebelumnya, Ame sudah mendapat vonis selama 1 tahun 9 bulan penjara.
JPU Victor Ridho Kumboro SH dari Kejari Banjarmasin menyatakan terdakwa Ame terbukti melakukan penipuan berkedok arisan online.
“Kami berpendapat bahwa terdakwa Raesa Amelia terbukti melakukan penipuan dengan menjalankan arisan online diduga fiktif. Dimana uang korban tidak pernah kembali apalagi mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, dan kami tuntut hukuman selama 2 tahun penjara,” ucapnya.
Pasal yang dikenakan Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta berita bohong jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 45A ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE.
Pihaknya meminta agar majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH MHum didampingi Aris Bawono Langgeng SH MH dan Fidiyawan Satriantoro SH menjatuhkan putusan.
Tapi bila majelis hakim berpendapat lain juga diharapkan putusan seadil-adilnya.
Sementara kuasa hukum Ame, Budi Setiawan SH menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan akan melakukan pembelaan, yang dituangkan pada saat agenda pembelaan.
Kuasa hukum terdakwa Ame, Budi Setiawan menilai tuntutan hukuman 2 tahun penjara diajukan penuntut umum, terbilang cukup berat.
“Padahal, klien kami juga telah menjalani vonis dengan kasus serupa selama 1 tahun 9 bulan penjara.
Kami minta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini bisa memberi putusan yang seadil-adilnya,” ucap Budi
Diketahui, Ame telah dianggap merugikan para korban sebesar Rp 70 juta. (K-2)















