Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Pertanian-Wisata, Potensi Besar Investasi Banjar

×

Pertanian-Wisata, Potensi Besar Investasi Banjar

Sebarkan artikel ini
Hal 16 2 Klm Martapura Sesi dialog
SESI DIALOG - Kadis PMPTSP Yudi Andrea di sesi dialog bersama Televisi Kementerian Kominfo RI GPR TV. (KP/Wawan )

Martapura, KP – Kabupaten Banjar dengan berbagai potensi sumber daya alamnya dari berbagai sektor, jadi modal utama yang perlu dikelola dan dikembangkan untuk dijadikan potensi investasi, dengan tetap berpedoman prinsip-prinsip kelestarian lingkungan hidup.

”Potensi sumber daya alam ini dapat dikelola dan dikebangkan sebagai potensi. Sektor pertanian dan wisata, merupakan salah satu faktor pendukung yang punya peran penting dalam peluang investasi,” ungkap Kadis Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjar Yudi Andrea di sesi dialog bersama Televisi Kementerian Kominfo RI GPR TV, dipandu presenter Mona Azhari Nissaq secara tapping zoom, di Command Center Manis, Martapura, Selasa (24/1).

Baca Koran

Menurutnya, penanaman modal/investasi akan tumbuh dan berkembang di suatu daerah, apabila diimbangi upaya-upaya komprehensif dalam pengelolaan, pengembangan potensi dan peluang investasi, agar memiliki daya tarik serta daya saing kompetitif dan berkelanjutan.

”Masyarakat yang ingin berinvestasi di Kabupaten Banjar, dapat berbentuk badan PT/CV ataupun perorangan. Untuk skala mikro, bisa izin usaha perorangan dan skala besar harus berbentuk badan PT/CV,” jelasnya.

Perizinan berusaha diterbitkan sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko. Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum memulai dan melakukan kegiatannya. Persyaratan dasar dan/atau Perizinan Usaha Berbasis Risiko, terdiri dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar dan Izin.

”Permohonan NIB memerlukan kelengkapan data pelaku usaha dan rencana umum kegiatan usaha, yakni untuk perseorangan, nama dan NIK, NPWP orang perseorangan, rencana permodalan dan nomor telepon seluler dan/atau alamat surat elektronik (email),” katanya.

Pengurusan perizinan, tambahnya, berusaha dilakukan secara cepat dan mudah melalui sistem OSS yang beroperasi 24 jam dan dapat diakses melalui alamat situs www.oss.go.id. atau datang langsung ke MPP Kabupaten Banjar, di Jalan A Yani Km 39 Martapura maupun unit layananan di Plaza Pelayanan Publik Kecamatan Gambut dan Simpang Empat. (Wan/K-3)

Baca Juga :  UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Gelar Mā Warā’ al-Nahar Indofestive 2025 dan ICOIS
Iklan
Iklan