Banjarmasin, KP – Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan (BPPW Kalsel), kembali menjalin kesepakatan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel dalam penanganan masalah hukum di Aula Anjung Papadaan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Kamis (26/1).
Penandatanganan kesepakatan tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini dihadiri langsung Kajati Dr Mukri SH MH dan Ketua Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan, Fikri Abdurrachman ST MSc.
“Terima kasih telah memberikan kepercayaan kembali untuk bekerja sama dalam penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dituangkan dalam perpanjangan kesepakatan bersama (MoU) ini,” kata Kajati.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Balai Wilayah Sungai Kalimantan III dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Selatan, dimungkinkan mengalami permasalahan hukum dengan masyarakat, mitra bisnis atau stakeholder. Untuk itu Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain, baik litigasi maupun non litigasi.
“Sedangkan jika terjadi sengketa dengan instansi pemerintah, BUMN/BUMD lainnya, maka Kejaksaaan dapat bertindak sebagai Konsiliator, Mediator, atau Fasilitator,” tambahnya. (K-2)