Banjarmasin, KP -KPP Pratama Banjarmasin, Pemerintah kota Banjarmasin, serta BPKAD Kota Banjarmasin bersama- sama mengadakan kegiatan Pekan Panutan SPT Tahunan 2023 dan Pemadanan NIK-NPWP di gedung aula BPKAD Kota Banjarmasin (Kamis,16/2).
Acara dibuka oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Drs Agus Totok Daryanto saat mewakili Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina yang juga merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto.
Pelaporan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dapat dilaporkan mulai 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Maret 2023, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan dapat dilaporkan hingga paling lambat tanggal 30 April 2023. Selain itu, batas waktu pemadanan NIK-NPWP yaitu hingga 31 Maret 2023.
“Pekan Panutan pada hari ini mudah-mudahan menjadi contoh yang baik bagi seluruh ASN Kota Banjarmasin dan tentu saja menjadi contoh bagi wajib pajak di Banjarmasin, para pengusaha dan karyawan untuk bisa melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2022.
Sedangkan untuk pemadanan NIK- NPWP, hingga acara ini berlangsung telah lebih dari seribu ASN Kota Banjarmasin telah melaksanakan pemadanan NIK-NPWP. Saya berharap hingga akhir Maret seluruh ASN telah melaksanakan pemadanan NIK-NPWP sehingga dapat menjadi contoh bagi masyarakat lainnya di Banjarmasin,” tutur Kepala KPP Pratama Banjarmasin.
Pada kegiatan ini juga dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Atas Penyetoran Pajak Pusat Semester ll Tahun Anggaran 2022 Kota Banjarmasin.
Penandatangan dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Banjarmasin Devyanus Christofel Narsizzus Polii, Kepala KPPN Banjarmasin Tri Ananto Putro, dan Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin Edy Wibowo.
“Terima kasih kami ucapkan kepada Pemerintah Kota Banjarmasin, karena pada tahun 2022 telah mengamankan penerimaan pajak dari belanja APBD kurang lebih sekitar Rp98 Miliar. Ini merupakan kontribusi yang besar untuk kemudian dikembalikan ke daerah,” tutur Devyanus.
Diharapkan dengan kegiatan ini, sinergi Pemerintah Kota Banjarmasin sebagai pemerintah daerah dan KPP Pratama Banjarmasin sebagai pemerintah pusat dapat terus terjalin demi kemajuan Indonesia dan khususnya Kota Banjarmasin.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina yang diwakili Plh Sekretaris Daerah Banjarmasin, Totok Agus Darianto, membuka kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas Penyetoran Pajak Pusat semester II TA 2022 dan Pekan Panutan SPT tahunan 2023 Kota Banjarmasin, di Aula Kantor BPKPAD Banjarmasin, Kamis, (16/02).
H Ibnu Sina mengatakan, mengumpulkan penerimaan negara tidak hanya dilakukan oleh satu instansi saja, hal tersebut dibutuhkan sinergi, kerjakeras antara pusat dan daerah dengan tujuan yang sama yaitu, mengumpulkan penerimaan, mengumpulkan penerimaan negara. “Jadi sinergisitas untuk tujuan yang sama, yaitu mengumpulkan penerimaan,” katanya.
Lanjutnya, ia juga memberikan apresiasi kepada para wajib pajak karena telah menunaikan wajib pajaknya. “Saya ucapkan terimakasih kepada wajib pajak atas partisipasi para dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak daerah, karena pajak mempunyai peran penting dalam pembangunan Daerah,” ucapnya.
Dalam wanwancara Direktorat Jenderal Pajak Banjarmasin, Devyanus mengharapkan kegiatan ini mampu mendorong seluruh Aparat Negara, termasuk di dalamnya seluruh pengusaha untuk segera melaporkan SPT tahunan pajaknya.
“Saya berharap sinergitas ini dapat menjadi bentuk yang solid dan bisa berkelanjutan,” harapnya. (Prokom/K3)