Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Puluhan Ribu Unit Kendaraan Bermotor Menunggak Pajak 

×

Puluhan Ribu Unit Kendaraan Bermotor Menunggak Pajak 

Sebarkan artikel ini
hal10 3klm 2
SOSIALISASI - Tim Pembina Samsat Banjarmasin II saat melakukan sosialisasi kepatuhan pajak kendaraan bermotor di Kelurahan Sungai Andai, Selasa (28/2/2023), di Banjarmasin. (KP/amir)

Puluhan ribu unit kendaraan bermotor di Banjarmasin masih menunggak pembayaran pajak, sehingga dilakukan berbagai upaya untuk memudahkan masyarakat membayar pajak.

BANJARMASIN, KP – Puluhan ribu unit kendaraan bermotor di Banjarmasin menunggak pembayar pajak kendaraannya, sehingga rendahnya kesadaran warga untuk memenuhi kewajibannya ini perlu ditingkatkan.

Kalimantan Post

Hal itu terungkap saat Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Samsat Banjarmasin II melakukan sosialisasi dengan ketua RW, RT di Aula Kelurahan Sungai Andai, Selasa (28/2/3).

“Data yang ada pada kami, di Kelurahan Sungai Andai terdapat sekitar 9.150 unit kendaraan bermotor, masih menunggak pajak kendaraan bermotornya,” kata Kepala UPPD Samsat Banjarmasin II, Muhammad Mirza.

Dirincikan kendaraan yang masih menunggak pajak, adalah roda dua sebanyak 7.624 unit, roda tiga 2 unit dan roda empat sebanyak 1.535 unit. Di kelurahan Sungai Andai ada sebanyak 11.072 unit kendaraan bermotor.

“Itu artinya kendaraan milik warga Sungai Andai yang lunas membayar pajak kendaraan bermotornya, hanya sekitar 1.922 unit,” tambahnya.

Mirza mengharapkan agar masyarakat taat membayar pajak kendaraan bermotor, bahkan terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajibannya.

“Kita tidak tinggal diam dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, seperti melakukan sosialisasi pajak di Kelurahan Sungai Andai ini,” jelasnya.

Upaya lainnya, dengan meningkatkan pelayanan unit Samsat keliling, di wilayah lima kecamatan, serta penambahan kegiatan pelayanan lagi yaitu, pelayanan jemput antar (Jemputer) Samsat secara gratis, tanpa dipungut jasa pengurusan.

“Wajib pajak juga bisa menghubungi telepon nomor 082159188676 dan persiapkan dokumen persyaratan, selanjutnya warga tinggal menunggu petugas datang ke rumah,” ujarnya.

Lurah Sungai Andai, Ahmad Dedi Fernadi mengharapkan usulan ketua RT untuk bekerjasama dapat direalisir Samsat Banjarmasin, untuk memudahkan penagihan pajak.

Baca Juga :  Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Ikuti Retret Lemhanas

“Dengan melibatkan ketua RT seperti sudah dilaksanakan, dalam penagihan pajak PBB, sehingga tingkat keberhasilan pencapaian pungutan pajak kendaraan bermotor peningkat, sekaligus untuk mengupayakan penekanan tunggakan pajaknya,” katanya. (nid/K-7)

Iklan
Iklan