Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Cegah Pernikahan Usia Dini

×

Cegah Pernikahan Usia Dini

Sebarkan artikel ini
Hal 10 1 KLm Mathari
Mathari

Banjarmasin, KP – Pernikahan usia dini di Kota Banjarmasin perlu dicegah sebagai salah upaya mengendalikan semakin lajunya jumlah pertumbuhan penduduk kota ini .

Selain itu pernikahan usia dini juga dianggap dapat menimbulkan masalah keluarga, karena emosi dan kondisi psikologis belum matang,sehingga pasangan dikhawatirkan tidak mampu bertahan lama membina rumah tangga.

Kalimantan Post

Karenanya menurut Wakil Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Mathari mengatakan, Pemko Banjarmasin melalui instansi terkait harus berperan memberikan pemahaman melalui penyuluhan kepada masyarakat dalam mencegah pernikahan usia dini.

“Mengingat pernikahan dini atau masih dibawah usia 16 tahun bertentangan dengan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor : 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya kepada {KP} Jumat (7/3/23.

Sebelumnya anggota dewan dari F-PKS ini mengatakan, pernikahan usia dini khususnya pada anak perempuan di Kota Banjarmasin berdasarkan data dinilai masih cukup tinggi. Padahal ujarnya, tanpa disadari hal itu bisa membawa dampak terhadap psikologi serta mental anak.

Belum lagi lanjutnya, dampak dari kesehatan berkenaan reproduksi dimana usia masih remaja pada dasarnya belum siap untuk melahirkan. “Apalagi sampai mengurus anak, karena usia di bawah 16 tahun pada dasarnya seseorang perempuan yang belum dewasa belum siap psikis maupun secara mental,” ujarnya.

Pada bagian lain Mathari mengatakan, selain dibutuhkan perlunya pemahaman terkait pernikahan usia dini ia juga menghimbau, agar para orang tua lebih mementingkan pendidikan terhadap anak.

Menurutnya, saat ini tidak ada alasan bagi orang tua terpaksa mengawinkan anak dengan mengabaikan kelanjutan pendidikan mereka dengan alasan hanya lantaran alasan ekonomi atau tidak memiliki biaya. “ Sebab pemerintah sudah memprogramkan wajib belajar 12 tahun,” tandasnya.

Dikemukakan, dengan program wajib belajar 12 tahun maka kesempatan untuk mendapatkan pendidikan secara gratis sangat terbuka luas. Karenanya tidak ada alasan lagi bagi orang tua untuk tidak melanjutkan pendidikan anak-anaknya minimal sampai jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas SMA atau sederajat.

Baca Juga :  Perumda PALD Gandeng Fakultas Teknik UNISKA, Kampus Jadi “Laboratorium Hidup” Pengelolaan Limbah

Anggota dewan yang akrab disapa ustadz ini juga mengemukakan, program lain guna mencegah pernikahan usia dini juga perlu digencarkannya kembali baik melalui sosialisasi serta pelatihan-pelatihan terkait program Keluarga Berencana (KB).

“Para remaja harus mendapatkan pemahaman yang baik tentang pernikahan, sehingga melalui program tersebut diharapkan angka pernikahan dini dan angka kelahiran bayi bisa ditekan,” tutup Mathari. (nid/K-3)

Iklan
Iklan