Banjarmasin, KP – Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Regional Kalsel ada tiga unit “plat merah” (BUMN) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang punya kredit bermasalah.
Kredit bermasalah itu terbagi menjadi kredit fiktip, kredit topengan, penundaan setoran dan tampilan.
Hal ini dikemukakan saksi ahli dari BPKP Kalsel Lambot Hasidungan Silitonga dalam perkara terdakwa Hainani yang membobol bank unit Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (30/3).
Jumlah kredit bermasalah tersebut menurut saksi, dari empat unit yang diaudit, terdiri kredit fiktif sebanyak 20 kasus, kredit topengan terdapat 24 kasus dan kredit tampilan sebanyak 5 kasus.
“Akibat kredit bermasalah tersebut secara keseluruhan terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 1,5 miliar lebih.
Keempat unit bank yang kreditnya bermasalah adalah Unit Antasari, Unit Simpur dan Unit Padang Batung,” ungkapnya.
Menurut saksi yang dimaksud kredit topengan tersebut adalah kredit yang menikmati orang lainnya sementara kreditnya atas nama orang lain pula yang hanya meminjamkan KTP, sedangkan kredit tampilan adalah si pemilik KTP bisa menikmati sebagai kreditnya, sedangkan yang lain juga menikmatinya.
“Terkait dengan terdakwa Hainani, terdapat 12 kasus kredit topengan yang mengakibatkan kerugian negara Rp 323.818.016.00,” beber saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim I Gede Yuliartha.
Menurut JPU Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, terdakwa yang dituduh bermain mata dengan oknum di bank plat merah tersebut sebagai penghubung antara nasabah dan bank, berakibat bank menderita kerugian Rp 323.818.016.00.
Kerugian yang diderita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Regional Kalsel.
Atas perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, JPU menjerat terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair didakwa melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1. (hid/K-4)















