Paringin, KP – Sekretariat DPRD kabupaten Balangan melalui Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, dalam upaya kolektif untuk membangun pusat pangkalan data (Database) hukum akan mengembangkan inovasi Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Kabang Persidangan dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Balangan, H Hasan Nor Arifin menyampaikan, alasan perlunya JDIH salah satunya yaitu untuk menjamin ketersediaan dokumentasi hukum yang lengkap, akurat, hingga dapat diakses secara cepat dan mudah.
Dalam pengelolaan JDIH, harus dilakukan penataan baik dokumentasi maupun tampilan yang disajikan untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat.
“Ini perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak agar untuk fasilitas-fasilitas pengembangan, dan penganggaran dapat mempermudah dalam mengupload dan pengembangan JDIHN,” ujar Hasan kepada wartawan, baru-baru tadi.
“Belum lama tadi kami (Setwan, red) lakukan konsultasi ke Kemenkumham,” ucapnya lagi.
Dengan hadirnya JDIH DPRD Kabupaten Balangan nantinya diharapkan dapat meningkatkan pelayanan penyediaan dokumen hukum daerah maupun perundang-undangan lainnya lainnya.
“Semua Kabupaten/Kota Se-Indonesia seperti itu, sehingga dapat mempermudah mengakses informasi berkenaan dengan hukum dan Informasi Perda yang di buat,” terangnya.
“Tugas Dewan itu ada tiga Penganggaran ,legislasi dan pengawasan. terkait dengan JDIHN ini mereka sebagai legislasi dalam membuat aturan itu lebih mudah,” imbuhnya. (srd/K-6)