Paringin, KP – Bupati Balangan H Abdul Hadi mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Balangan tidak menambah masa libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Libur lebaran sudah ditetapkan hingga 26 April 2023, kita ingatkan ASN tidak menambah masa libur lebaran,” ujar Abdul Hadi, Senin (24/04/2023).
Bupati mengatakan libur berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bahwa libur Idul Fitri dimulai 19 hingga 25 April 2023 dan masuk kembali 26 April 2023.
“Kita ingatkan ASN mengikuti aturan yang ada dan tidak memperpanjang masa libur lebaran dan kami tentu akan melakukan inspeksi mendadak pada hari pertama masuk ASN setelah libur panjang,” ujarnya.
Bupati mengatakan, rentang waktu libur yang diberikan kepada kalangan ASN sudah cukup panjang pada lebaran tahun ini.
“Justru itu jangan diperpanjang masa libur, sehingga melanggar aturan yang ada, kecuali bagi kalangan ASN yang mengambil cuti bertepatan momentum Lebaran,” ujarnya.
Bupati mengatakan cuti adalah hak bagi kalangan ASN dan ruang itu tetap diberikan kepada abdi negara agar mereka bisa lebih lama berkumpul dengan keluarga dalam suasana yang fitri.
“Kita berikan cuti, tetapi bagi kalangan ASN yang memang layak diberikan cuti,” ujarnya.
Bupati menegaskan, jika ada ASN yang melanggar dengan menambah libur, akan diberikan sanksi.
“Sesuai dengan imbauan pemerintah pusat, pada hari pertama masuk kerja akan dilakukan pengawasan,” imbuhnya. (rel/K-6)