Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

KPU Sosialisasikan Pendaftaran Caleg DPRD Banjarmasin

×

KPU Sosialisasikan Pendaftaran Caleg DPRD Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 KLm KPU
SOSIALISASI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin saat melakukan sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Banjarmasin dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. (KP/Istimewa)

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengatakan sosialisasi ini untuk memudahkan pendaftaran caleg (calon legislatif) dari partai politik untuk pemilu 2024

BANJARMASIN, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin melakukan sosialisasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Banjarmasin dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Kalimantan Post

Peserta sosialisasi berasal dari pengurus partai tingkat Kabupaten/ kota dan petugas partai yang ditunjuk untuk mengelola pendaftaran calon anggota DPRD.

Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rahmiyati Wahdah mengatakan sosialisasi ini untuk memudahkan pendaftaran caleg (calon legislatif) dari partai politik untuk pemilu 2024.

Hal ini mengingat mulai dibukannya pendaftaran caleg mulai tanggal 1 hingga 14 mei mendatang.

Pendaftaran calon legislatif pada Pemilu 2024 bakal berbeda dengan Pemilu sebelumnya.

Pendaftaran caleg bakal dikoordinasikan pada partai politik pada orang yang ditunjuk partai politik sebagai narahubung atau LO (Liaison Officer).

Narahubung ini akan mendaftarkan caleg DPRD Kota Banjarmasin melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Pendaftaran melalui Sistem Informasi Pencalonan ini agar seluruh proses pendaftaran caleg satu pintu dan semakin mudah.

KPU Banjarmasin juga membuka Help Desk yang dapat menjadi tempat bertanya terkait pendaftaran dan persoalan berkas yang diminta dalam pendaftaran.

Persyaratan surat pengunduran diri dari ASN, TNI -Polri serta Dirut atau Komisaris BUMN/BUMD dapat dilampirkan bukti telah mengundurkan diri saat melakukan pendaftaran walaupun surat pengunduran diri secara resmi belum didapatkan karena proses yang lama.

Sementara, Surat Keterangan Bebas Narkoba, caleg Anggota DPRD bisa mendapatkan surat keterangan tidak hanya dari Rumah Sakit Milik Pemerintah namun dari BNN.

Hal ini karena banyaknya caleg yang meminta surat keterangan sehingga Rumah Sakit Pemerintah penuh dan membludak.

Informasinya dari BNN bisa sekitar 5 menit dapat surat keterangan bebas Narkoba tutur Rahmiyati Wahdah.

Baca Juga :  Puskesmas Cempaka Putih Resmi Beroperasi, Akses Kesehatan Warga Banjarmasin Timur Kian Dekat

Rahmiyati Wahdah mengatakan untuk persyaratan mantan Narapidana minimal telah dinyatakan bebas selama 5 tahun baru bisa untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

Rahmiyati Wahdan berharap pendaftaran caleg berjalan dengan lancar dan tidak ada caleg yang harus digugurkan karena gagal dalam proses verifikasi. (Mar)

Iklan
Iklan