Banjarbaru, KP Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terus mendorong agar para pelaku IKM (Industri Kecil dan Menengah) makanan dan minuman bisa mendapatkan sertifikat halal. Dalam hal ini, Dinas Perindustrian (Disperin) mempunyai tugas sebagai koordinator industri halal agar bisa memfasilitasi sertifikat halal bagi para pelaku IKM di banua.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel, Mahyuni belum lama ini dilansir dari Abdi Persada FM.
Dikatakannya, Kalsel termasuk salah satu dari delapan provinsi dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia, yang bisa lebih menggali dan memberdayakan potensi ekonomi syariah di daerah. Hal tersebut, sejalan dengan pemberdayaan pelaku IKM makanan dan minuman dalam mendapatkan sertifikat halal.
“Dalam memfasilitasi sertifikat halal bagi IKM makanan dan minuman diperlukan kolaborasi dengan seluruh pihak dari Disperin kabupaten/kota, BUMN, BUMD agar bisa membantu dana CSR dalam pembiayaan sertifikasi halal,” ujar Mahyuni.
Masih menurut Mahyuni, di akhir tahun 2024 produk makanan dan minuman sudah wajib dilengkapi sertifikat halal untuk bisa mendapatkan izin edar sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal.
Untuk mendapatkan sertifikat halal, memerlukan biaya pendaftaran mulai Rp 500 ribu, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya auditor sebagai profesi.
“Masih banyak pelaku IKM makanan dan minuman yang belum mendapatkan sertifikat halal. Memang sudah ada Lembaga Penjamin Halal (LPH) yang dapat memudahkan IKM makanan dan minuman di Kalsel untuk memperoleh sertifikat halal, sesuai standar yang berlaku,” ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk konsultasi bagi IKM dapat menghubungi fasilitator di Dinas yang menangani Perindustrian di seluruh kabupaten/kota atau langsung ke Dinas Perindustrian Provinsi Kalsel karena semua kabupaten/kota sudah memiliki fasilitator halal.
“Sertifikat halal gratis yang diinisiasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui program sehati. Dimana semua dokumen diupload dan akan diverifikasi oleh pendamping Proses Produk Halal (PPH) melalui aplikasi,” pungkas Mahyuni. (Opq/K-1)















