Banjarmasin, KP – Seorang pria yang diduga sebagai pengedar shabu berinisial FM (36) ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat saat menunggu pembeli di Jalan Jalan Ternate RT 18 Banjarmasin Tengah.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Faisal Rahman SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK mengungkapkan, penangkapan warga Jalan Antasan Kecil Timur (AKT) RT 11 Banjarmasin Utara ini terjadi hari Minggu (7/5) lalu.
Menurutnya, petugas sudah lama mengintai tersangka karena banyaknya laporan dari masyarakat soal aktivitas tersangka yang sangat mencurigakan di Tempat Kejadian Pekara (TKP).
Berbekal laporan itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berlanjut dengan penangkapan tersangka.
Saat menggeledah tubuh tersangka, petugas di lapangan menemukan sejumlah barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,66 gram.
“Anggota menemukan barang bukti tersebut di samping perlindung HP,” kata Iptu Firuza, Jumat (12/5).
Dalam penangkapan, petugas juga menyita satu unit handphone merk Samsung warna hitam untuk dijadikan barang bukti.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
“Tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya. (fik/K-4)















