Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Berdalih Pinjam Sepeda Motor, Malah Dibawa Kabur

×

Berdalih Pinjam Sepeda Motor, Malah Dibawa Kabur

Sebarkan artikel ini
IMG 20230522 203705
Tersangka RR saat diamankan petugas bersama barang buktii. (kalimantanpost.com/Istimewa)

BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Berdalih meminjam sepeda motor buat membeli peralatan melamar pekerjaan, pria berinisial RR (26) membawa kabur kendaraan temannya. Lelaki pengangguran tersebut akhirnya diamankan polisi di Jalan PM Noor Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu (20/5/2023), sekitar pukul 12.00 Wita.

Bersama tersangka, anggota menyita barang bukti berupa satu buah sepeda motor Yamaha AEROX warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 2476 BB

Baca Koran

Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Iptu Sudirno, saat dikonfirmasi Senin (22/5/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersma barang bukti sepeda motor.

Tersangka beralamatkan Jalan Dr Murjani RT 02 RW 12 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Kalteng
dikenakan pasal 372 KUHP.

Informasi yang diperoleh, tersangka RR, Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 11.00 WITA datang ke tempat kost Gusti Khair Rahman (18), di Jalan Sultan Adam Komplek H Andir Banjarmasin Utara.

RR kemudian meminjam sepeda motor milik Gusti Khair, mau membeli perlengkapan untuk melamar pekerjaan.

Ingin membantu RR, Warga Jalan Tanjung Rema Gang Pelita Kelurahan Tanjung Rema Kabupaten Banjar ini pun meminjamkan sepeda motornya.

Namun, setelah ditunggu beberapa lama, RR tak pernah kelihatan batang hidungnya untuk mengembalikan kendaraannya.

Merasa sepeda motornya dibawa kabur, Gusti Khair pun kemudian melaporkannya ke Mapolsekta Banjarmasim Utara.

Tiga hari menghilang dari Kota Banjarmasin, akhirnya anggota menerima informasi mengenai keberadaan tersangka.

Anggota polisi pun langsung berkordinasi dengan anggota Kalteng. Tersangka akhirnya dapat diringkus bersama barang buktinya. (Fik/KPO-3)

Baca Juga :  Ada Tiga Modus Operandi Kecurangan dalam Kasus MinyaKita
Iklan
Iklan