BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Seorang pengedar narkoba MZ alias Ijai (35) ditangkap anggota Direktorat Reserse Narkoba Subdit 1 Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), saat berada di Jalan Bina Karya Komplek Simpang Jagung RT.68 RW. 04 Banjarmasin Barat.
Guna penyilidikan lebih lanjut, tersangka diserahkan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.
Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Indra Agung Perdana Putra SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi Kamis. (25/5/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya. MZ dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Tersangka diketahui beralamatkan Jalan Bina Karya Komplek Simpang Jagung RTb68 RW 04 Banjarmasin Barat, disana anggota menyita barang bukti berupa enam paket kecil Narkotika jenis Sabu dengan berat bersih tanpa plastik klip 0,67 gram, kotak rokok merk Moccacino warna hijau, dompet warna coklat, satu buah handphone warna hitam merk Advan beserta kabel charger dan uang tunai sebesar Rp200.000.
Penangkapan sendiri dilakukan Jumat (19/5/2023) lalu, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya peredaran jual beli Narkotika jenis Sabu di lokasi Tempat Kejaadian Perkara (TKP). Lalu anggota Sub Dit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalsel mendatangi tempat kejadian.
Saat berada di TKP, tersangka digeledah lalu ditemukan barang buktinya berupa enam paket kecil Narkotika jenis Sabu beserta barang bukti.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Banjarmasin Barat, guna proses hukum lebih lanjut. (Fik/KPO-3)