Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Rakor Dalam Tata Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria

×

Rakor Dalam Tata Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria

Sebarkan artikel ini
15 kalteng4
Asisten Adum Sri Suwanto Buka Rakor Penataan Akses Dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria. (kp/ist)

Palangka Raya, KP – Pemerintah Kalteng menyelenggarakan Rakor Penataan Akses dalam Pemanfaatan Redistribusi Tanah Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023

Kegiatan yang diikuti pihak terkait itu dibuka Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kalteng, di Palangka Raya, Rabu (7/6/l).

Kalimantan Post

Asisten Bidang Administrasi Umum Sri Suwanto saat membuka rakor mengemukakan, permasalahan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi polemik yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga berdampak pada timbulnya permasalahan sosial kemasyarakatan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat, diharapkan Reforma Agraria menjadi solusi atas ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.

Dikemukakan “Reforma Agraria merupakan salah satu agenda prioritas Pemerintahan Presiden Jokowi, yang dituangkan dalam Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, sebagai langkah konkret yang dilakukan Pemerintah untuk mendukung Kebijakan Pemerataan Ekonomi (KPE)” ucapnya.

Dijelaskan salah satu arah kebijakan dan strategi yang termuat dalam RPJMN tahun 2020-2024 yaitu pengentasan kemiskinan, salah satunya dilakukan melalui Reforma Agraria, yang mencakup : penyediaan sumber Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), pelaksanaan redistribusi tanah, pemberian sertifikat tanah (legalisasi), dan pemberdayaan masyarakat penerima TORA.

Dalam Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 dinyatakan bahwa Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan aset dan penataan akses.

“Penataan Akses Reforma Agraria sangat tergantung pada koordinasi dan komitmen perangkat daerah lintas sektor secara terintegrasi” sebut Sri.

Dengan dilaksanakannya acara Rakor ini, diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam merencanakan program dan kegiatan yang mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria, yang bertujuan bagi kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah untuk mewujudkan Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng menuju Kalteng Makin “BERKAH” (Bermartabat, Elok, Religius, Kuat, Amanah, dan Harmonis).

Baca Juga :  Wagub Edy Pratowo Sampaikan Pidato LKPJ Gubernur TA 2025 di Paripurna DPRD Kalteng

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Erlin Hardi dalam laporannya mengatakan, Rakor ini bertujuan untuk mendorong peran serta Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk merencanakan program kerja Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Provinsi Kalimantan Tengah.

Hasil yang ingin dicapai adalah memaksimalkan peran Pemerintah Daerah (provinsi, kabupaten/kota) melalui perangkat daerah terkait, dalam mendukung Pelaksanaan Penataan Akses Reforma Agraria melalui fungsi fasilitasi, inventarisasi dan fungsi koordinasi dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Prov. Kalteng dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota, “serta mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk membentuk GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) di daerah” sebut Erlin.

Peserta Rakor ini diikuti oleh perangkat daerah provinsi, kabupaten dan kota, terdiri dari Bappedalitbang, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Kantor ATR/BPN.

Hadir sebagai narasumber yang menyampaikan materi dalam kegiatan Rakor ini adalah Kantor ATR/BPN Kalteng, Kantor Pertanahan Kabupaten Kotim dan Kantor Pertanahan Kabupaten Barsel. (drt/k-10)

Iklan
Iklan