Banjarmasin, KP – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyatakan pembubaran satgas (Satgas) Covid 19 menunggu keputusan pemerintah pusat.
Dikatakannya, keadannya masih menunggu yang harus dilakukan dan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat, berupa regulasi yang perlu dilakukan penyesuaian di tingkat daerah.
Satgas Covid 19 yang ada, statusnya apa dibubarkan, dibekukan, dibubarkan dengan kemungkinan diaktifkan lagi.
Faktanya saat ini, Satgas Covid 19 tidak lagi bekerja secara optimal.
Disebutnya Satgas Covid 19 tidak lagi bekerja melakukan penegakan aturan atau penegakan protokol kesehatan.
Tidak pernah lagi terdengar, kerja atau kegiatan Satgas Covid 19 di Kota Banjarmasin tutur Ikhsan Budiman.
Pemko Banjarmasin lebih menekankan pada peningkatan kesadaran masyarakat seperti pemakain masker kalau merasa sakit, mencuci tangan dengan sabun serta perilaku hidup sehat.
Dikatakan Ikhsan Budiman, dari berbagai informasi dan pemberitaan, kedepannya pengobatan Covid 19 sudah bisa dilakukan di rumah, tanpa perlu ruangan khusus dan isolasi.
Pembubaran Satgas Covid 19, berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid 19 Nomor 1 tahun 2023 yang ditandatangani Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Covid 19, Letjen Suharyanto.
Dalam SE ini memuat sejumlah aturan dalam masa transisi endemi Covid 19, termasuk aturan pemakaian masker di tempat umum. (Mar/K-3)















