Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Kawasan Lindung Wajib Dipertahankan

×

Kawasan Lindung Wajib Dipertahankan

Sebarkan artikel ini
Hal 9 1 KLm Hilyah Aulia
Hj Hilyah Aulia

Banjarmasin, KP – Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Hilyah Aulia mengingatkan Pemko agar wajib mempertahankan kawasan lindung dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Menurutnya, keberadaan kawasan lindung merupakan salah satu permasalahan utama dalam pembangunan ruang dewasa ini karena di satu sisi kebutuhan lahan semakin meningkat.

Kalimantan Post

” Namun untuk kelestarian lingkungan dan keindahan kota kawasan lindung wajib, bahkan perlu diperluas lagi yang berfungsi sebagai paru-paru kota,” ujarnya.

Kepada{KP} Jumat (16/6/23) ia mengatakan, selain fungsi tersebut kawasan lindung dan RTH memiliki fungsi estetika yaitu meningkatkan kenyamanan dan memperindah lingkungan kota.

Terkait pentingnya masalah ni ujarnya, dalam Perda Kota Banjarmasin tentang RTH dan kawasan lindung perlu dijaga kelestariannya guna menciptakan suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.

Hal senada juga dikemukakan Arufah Arif, Pemko Banjarmasin tidak boleh merubah atau mengurangi kawasan lindung di kota maupun RTH.

” Ketentuan ini tertuang dalam Perda baru tentang RTRW Kota Banjarmasin hasil revisi Perda Nomor : 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang dirancang dari tahun 2020 sampai 2040,” ungkap mantan Ketua Pansus Revisi Perda Nomor : 5 tahun 2013 ini.

Senada disampaikan Hilyah Aulia, Arufah menjelaskan, kawasan lindung penting untuk dipertahankan karena berfungsi untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup yang di dalamnya mencakup sumber daya alam maupun sumber daya alam buatan.

Meliputi katanya, kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, Ruang Terbuka Hijau (RTH), kawasan cagar budaya dan terakhir melindungi kawasan rawan bencana.

Menyinggung RTH Arufah Arif menjelaskan berdasarkan Perda RTRW paling banyak tersebar di pusat kota seluas 6,47 hektar diantaranya meliputi, RTH Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Taman Kamboja, Taman Maskot, Taman Monumen KB simpang tiga Jalan R Soeprapto – Soetoyo S.

Baca Juga :  Jalan Veteran Sungai Lulut Dibuka Kembali, Kendaraan di Atas 6 Ton Masih Dibatasi

Selanjut Taman Bundaran eks Bank Panin, Taman Segitiga Antasari dan Taman Segitiga Taman Sari, Taman Operasi Jembatan A Yani serta sejumlah sejumlah taman yang berada di median jalan protokol. (nid/K-3)

Iklan
Iklan