Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Disdik Banjarmasin Tak Menampik Perintahkan Pencabutan Laporan Polisi

×

Disdik Banjarmasin Tak Menampik Perintahkan Pencabutan Laporan Polisi

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm Anak
KASUS ANAK- Inilah Rizkha Ahmadi yang terus dengan gigih memperjuangan kasus yang menimpa anaknya E, balita yang berusia 4 tahun. (KP/Tangkapan Layar)

Banjarmasin, KP – Kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak yang diduga dilakukan oknum guru, terus bergulir di bidang Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Kalimantan Selatan.

Ibu dari korban dugaan tindak kekerasan terhadap anak, Rizkha Ahmadi (RA) sering melakukan posting perkembangan dan penanganan kasus ini di media sosial miliknya.

Kalimantan Post

Dalam postingan terbaru hari Rabu (05/07/2023), ibu dari korban E ini memposting telah mendapatkan telepon dari kak seto (Seto Mulyadi), Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Masih dalam postingan ini, ibu korban diminta untuk datang ke Jakarta untuk membawa kasus yang menimpa anak pertamanya dan melakukan pendampingan kasusnya yang masih bergulir di Polda Kalimantan Selatan.

Rizkha Ahmadi juga menyampaikan Ketua LPAI ini sigap dan mau memperjuangkan kasus yang menimpa anaknya E, balita yang berusia 4 tahun.

Dirinya mengungkapkan kasus dugaan kekerasan terhadap anak ini, diduga dilakukan oknum guru PAUD dan ditutupi pihak sekolah dengan tidak melakukan tindakan apa pun.

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, Fendie tidak menampik telah meminta orang tua korban untuk mencabut laporan di Polda Kalimantan Selatan.

Pertimbangan permintaan ini adalah sisi psikologis korban.

Menurutnya selama masa pelaporan dan pengumpulan barang bukti, korban E mengalami trauma. Terlebih lagi, kondisi Korban E merupakan anak berkebutuhan khusus sehingga sangat kasihan harus dibawa ke mana-mana atau banyak tempat.

Disebutkannya E harus bertemu dengan banyak orang dan harus melalui beragam pemeriksaan untuk bukti tindakan kekerasan.

E selama pemeriksaan harus dititipkan ke rumah neneknya di Kota Banjarmasin, sementara sang ibu harus menjalani panggilan di Polda Kalsel sementara sang suami tinggal di Kota Banjarbaru.

Mohon pertimbangkan lagi kondisi anak pian tutur Fendie.

Baca Juga :  Wakil Wali Kota Banjarmasin Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Pemurus Dalam

Dirinya sempat memohon untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan karena kasusnya sudah berlangsung lama dan Korban E sudah melupakan kejadian yang pernah dialaminya.

Disebutnya sangat menghormati proses hukum yang berjalan di PPA Polda Kalimantan Selatan dan ditangani sepenuhnya oleh UPTD PPPA Provinsi Kalimantan Selatan.

Sementara, proses mediasi dan perdamaian sudah dijalankan, akhir dari proses hukum yang terus kita tunggu. (mar/K-3)

Iklan
Iklan