Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Dana Desa Kemungkinan Bertambah

×

Dana Desa Kemungkinan Bertambah

Sebarkan artikel ini

Banjarbaru, KP – Masing-masing desa kemungkinan besar akan menerima kenaikan dana desa.

Hal itu menyusul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah dikabarkan akan mengesahkan Undang-Undang (RUU) Desa terbaru. Isinya, terkait perombakan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan tambahan dana desa.

Kalimantan Post

Pada RUU Desa inisiatif DPR ini mengusulkan adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8 persen dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20 persen.

Selain dana desa, melalui RUU tersebut juga mengatur masa jabatan kepala desan, dari enam tahun dalam tiga periode, menjadi sembilan tahun dalam dua periode.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kalsel, Faried Fakhmansyah, Rabu (5/7) mengaku belum menerima informasi dari pemerintah pusat.

Meski begitu, ia mengaku mendukung apabila dana desa dinaikkan.

“Desa membutuhkan dana yang besar untuk menyelenggarakan pemerintahan, membangun desa dan memberdayakan masyarakat,” ujarnya.

Terkait masa kerja jabatan kades, ia enggan berkomentar.

Menurutnya hal ini masih jadi polemik. “Kalau masa jabatan diperpanjang, masih pro dan kontra,” ucapnya.

Informasi perombakan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan tambahan dana desa sendiri disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi.

“Revisi UU Desa mengubah periodisasi jabatan kades, menambah dana desa, dan mengatur status perangkat desa,” katanya dalam tayangan Youtube DPR, Selasa (4/7).

Perubahan periodisasi kepala desa menurut Baidowi, bertujuan memberikan waktu kepada kepala desa terpilih untuk melakukan konsolidasi karena efek pilkades.

“Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu abses sosialnya bisa cukup tinggi.”

“Ya memang panas, tensinya memang panas kalau pilkades itu dan kalau enam tahun dirasa belum cukup waktunya untuk menghilangkan trauma-trauma itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Ornamen Masjid Bambu Kiram Rusak, PUPR Kalsel Siapkan Perbaikan

Sebab, kata Baidowi kerap kali, saat kepala desanya belum membangun, namun mereka masih sibuk konsolidasi dan kemudian habis masa jabatannya.

Sedangkan untuk dana desa, ia mengungkapkan, dalam RUU Desa inisiatif DPR ini telah mengusulkan adanya penambahan dana desa, dari tadinya 8 persen dari Dana Transfer ke Daerah, dinaikkan menjadi 20 persen.

Anggaran dana desa dinaikkan kata Baidowi, untuk mewujudkan pemerataan pembangunan. Sehingga denyut ekonomi masyarakat di desa bergeliat.

“Sehingga pertumbuhan ekonomi nasional juga bisa terasa hingga ke tingkat desa,” kata.

Revisi UU Desa juga akan mengatur mengenai masa jabatan yang berkaitan dengan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

“Kita juga mengatur tentang nasib perangkat desa dan terkait tunjangan dari kepala desa, penghasilan apa yang diperbolehkan untuk kepala desa, semuanya diatur secara gamblang,” jelas Baidowi. (mns/K-2)

Iklan
Iklan