Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Lansia Potensial Harus Tetap Diberi Peluang Kerja

×

Lansia Potensial Harus Tetap Diberi Peluang Kerja

Sebarkan artikel ini

Kesempatan peluang kerja ini baik di sektor formal maupun non formal melalui kesempatan berusaha secara perorangan,kelompok, organisasi atau lembaga

BANJARMASIN, KP – Pansus DPRD Kota Banjarmasin saat ini terus menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lanjut Usia (Lansia).

Baca Koran

Rancangan payung hukum itu dibuat bertujuan untuk memperkuat program pemberdayaan dan perlindungan para lansia yang selama ini dirasakan masih kurang dan lemah.

“Terutama dari sisi tanggung jawab Pemko Banjarmasin melalui kerjasama dan koordinasi antar SKPD terkait dalam menjalankan program pemberdayaan lansia,” kata Ketua Pansus Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Lansia, Amalia Handayani.

Hal itu dikatakannya kepada sejumlah wartawan usai membahas Raperda tersebut, Senin (10/7/23), seraya mengatakan, dibutuhkan kerangka konseptual yang dapat memperbaiki kapasitas hidup lansia.

Adapun pelayanan diberikan ujarnya, mulai pelayanan kesehatan, pelayanan keagamaan dan mental spiritual. Bahkan pelayanan kesempatan kerja.

Amalia menjelaskan yang dimaksud pelayanan kesempatan kerja adalah memberi peluang bagi lansia potensial untuk mendayagunakan pengetahuan,keahlian, keterampilan serta pengalaman yang dimilikinya.

” Kesempatan peluang kerja ini baik di sektor formal maupun non formal melalui kesempatan berusaha secara perorangan,kelompok, organisasi atau lembaga ” tandasnya.

Jelasnya kata anggota dewan dari F-PAN lebih jauh memaparkan, bahwa pemberdayaan dan perlindungan lanjut usia (lansia) merupakan kegiatan atau proses peningkatan pengetahuan, keterampilan dan kemampuan lansia.

Menurutnya merujuk UU RI No : 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Sosial, itu artinya lansia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar, dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” katanya.

Kendati lebih jauh ia mengatakan, dalam memberdayakan dan melindungi lansia juga menjadi tanggung jawab keluarga serta masyarakat.

Pada bagian lain ia menilai proses implementasi perlindungan masalah sosial seperti kepada lanjut usia (para jompo) masih kurang belum berjalan maksimal dan belum mampu memberikan dampak signifikan kepada para lansia.

Baca Juga :  Banjarmasin Perkuat Garda Depan Penanganan Stunting

Terutama tandasnya, terhadap para lansia yang hidupnya terlantar dan tidak mempunyai keluarga.

” Menyadari tugas ini, maka perlu kiranya dibuat payung hukum yang memuat sejumlah kebijakan untuk memperkuat program pemberdayaan dan perlindungan terhadap lansia,” tutup Amalia Handayani. (nid/K-3)

Iklan
Iklan