Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Gunakan Knalpot Brong, 72 unit Sepeda Motor Terjaring Razia

×

Gunakan Knalpot Brong, 72 unit Sepeda Motor Terjaring Razia

Sebarkan artikel ini
5 Razia Knalpot Brong 3klm
DORONG MOTOR - Seorang pemuda yang terjaring razia mendorong motornya didampingi petugas Satlantas. (KP/Yuli)

Banjarmasin, KP – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin kembali melakukan giat razia dengan sasaran knalpot brong dan balapan liar.

Petugas Satlantas yang dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir berhasil menjaring 72 unit sepeda motor yang kedapatan menggunakan knalpot brong, Sabtu (22/7) malam.

Kalimantan Post

Giat razia knalpot brong yang dilaksanakan di sepanjang Jalan Ahmad Yani Km 1 sampai Km 6 Banjarmasin ini dilakukan Satlantas Polresta Banjarmasin untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar yang terjaring razia berupa tilang serta penyitaan knalpot brong yang kemudian akan dimusnahkan secara bersamaan,” kata Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol M Noor Chaidir.

Menurutnya, pelanggar tidak hanya dikenakan sanksi tilang tapi juga akan diberikan sanksi khusus berupa penahanan sepeda motor selama dua minggu dan untuk balap liar diberi sanksi selama satu bulan.

“Sanksi ini diberikan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih saja menggunakan knalpot brong,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, razia dengan sasaran knalpot brong dan balapan liar ini akan berkelanjutan, hal ini karena knalpot brong itu mengganggu pengguna kendaraan yang lain dan juga dinilai membahayakan. (yul/K-4)

Baca Juga :  Ini Alasan Polda NTB tidak Tahan Kompol Y, Tersangka Kematian Brigadir MN
Iklan
Iklan