Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

JA Tebas Dua Korban dengan Mandau Hingga Leher Nyaris Putus, Sakit Hati Gara-gara Ini

×

JA Tebas Dua Korban dengan Mandau Hingga Leher Nyaris Putus, Sakit Hati Gara-gara Ini

Sebarkan artikel ini
IMG 20230726 WA0020
Pelaku JA dan barang bukti senjata tajam jenis Mandau berhasil diamankan Polres Kapuas, Selasa (25/7/2023). (kalimantanpost.com/Istimewa)

KUALA KAPUAS, kalimantanpost.com – Diduga sakit hati sering barang miliknya dicuri orang, JA warga Desa Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dengan teganya menghabisi dua nyawa sekaligus.

Mirisnya, dua korban bernama Jonyos Iking dan Didi Mansur ditebas dengan mandau hingga tewas dengan kepala nyaris putus.

Baca Koran

Pelaku JA pun akhirnya berhasil diamankan anggota kepolisian setempat.

“Benar, pelaku berinisial JA warga Sei Hanyo, ditangkap pada Selasa (25/7) di Desa Goha jalan lintas Palangkaraya- Gunung Mas, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasat Reskrim Poles Kapuas, AKP Iyudi Hartanto, di Kuala Kapuas, Rabu (26/7/2023).

Kejadian penganiayaan hingga korban tewas terjadi pada Senin (24/7) sekitar pukul.17.00 WIB, dimana korban tewas pertama Jonyos Iking dibantai pelaku JA pada saat korban sedang bersantai di dalam rumah.

Tiba-tiba datang pelaku JA dan langsung mengayunkan senjata tajam jenis mandau kearah leher korban, tetapi ditangkis oleh korban yang mengakibatkan tangan kanan korban putus.

Tidak sampai disitu, korban yang berusaha menyelamatkan diri dari amukan pelaku JA, keluar rumah tetapi dikejar oleh pelaku, kemudian korban terjatuh didepan rumah.

JA kemudian korban kembali mengayunkan senjata tajam jenis mandau yang mengenai leher korban dan mengakibatkan leher korban hampir putus.

“Akibat kejadian tersebut, korban Jonyos Iking meninggal dunia di tempat kejadian, karena kehabisan sarah akibat tebasan senjata tajam jenis Mandau,” terangnya.

Setelah itu, sekitar pukul.18.30 WIB pelaku JA kembali melakukan penganiayaan terhadap korban kedua yakni Didi Mansur yang saat itu sedang bersantai di pondok kerja.

Tiba-tiba datang pelaku dari arah belakang dan langsung mengayunkan Mandaunya kearah leher korban yang mengakibatkan bahu korban mengalami luka robek dan leher korban hampir putus.

Baca Juga :  Pria Paruh Baya di HSU Ditangkap Gegara Sabu

Kemudian, korban Didi Mansur meninggal dunia di tempat kejadian. Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Timpah guna proses lebih lanjut.

Untuk kejadian pembunuhan tersebut, terjadi di dua tempat berbeda, yakni di kediaman rumah korban Jonyos Iking Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah, dan di pondok kerja korban Didi Mansur, Desa Tumbang Randang, Kecamatan Timpah.

“Motif pelaku melakukan penganiayaan itu, karena sakit hati kepada kedua korban, karena korban sering mencuri barang milik pelaku AJ ini,” katanya.

Atas perbuatan pelaku AJ ini, Polisi akan menjeratnya tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.(Iw/KPO-3)

Iklan
Iklan