Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Jajaran Polres HST Rilis Kasus Pencurian Perkantoran dan Pembunuhan

×

Jajaran Polres HST Rilis Kasus Pencurian Perkantoran dan Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230801 WA0031
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan saat konferensi Pers, Selasa (1/8/2023)

BARABAI, kalimantanpost.com – Polres Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) merilis kasus pencurian dan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2019.

“Untuk tersangka kasus pencurian yaitu spesialis pencuri alat-alat perkantoran dan sekolah dengan pelakunya adalah PJ (36) alias VGT,” ungkap Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan saat konferensi Pers, Selasa (1/8/2023)

Baca Koran

Kapolres mengatakan, PJ berhasil mencuri sejumlah barang–barang berharga di perkantoran dan sekolahan seperti Laptop, PC dan proyektor serta menjualnya di marketplace.

“Modus pencurian karena alasan tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari dan diancam pasal 363 Jo 65 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Kapolres.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya juga sedang melakukan pengejaran terhadap temannya PJ yang membantunya melakukan pencurian.

Sedangkan kasus pembunuhan tersangka nya adalah berinisial SA alias AN (32) yang sejak tahun 2019 masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan di tangkap di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kaltim.

“SA ini merupakan tersangka kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Kalibaru, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten HST tahun 2019 yang silam,” tukas Kapolres.

Ia menyebutkan, pihaknya memang kesulitan melakukan penyelidikan terhadap tersangka SA ini, karena pelaku berpindah-pindah tempat selama berstatus DPO.

“Namun berkat koordinasi dengan jajaran Unit Jatanras Polres Panajam Paser Utara dan Polsek setempat, akhirnya pelaku berhasil dibekuk di rumah kontrakan nya yang ternyata saat itu telah mempunyai istri dan anak menetap di sana,” katanya.

Ia menuturkan, tersangka SA dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 Tahun.
Confrensi pers ini juga di dampingi Waka polres HST Kompol Raindhard Maradona, PS Kanit Tipidum Satreskrim Polres HST, Bripka Endang Tirtana. (Ary/KPO-3)

Baca Juga :  Pasangan Sesama Jenis Diringkus Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Produksi Video Asusila
Iklan
Iklan