Banjarmasin, KP – Bullying bisa terjadi kapan saja dan siapa saja, namun paling sering terjadi pada masa remaja. Ada beberapa dampak bullying yang perlu diwaspadai karena dapat mempengaruhi kesehatan mental baik korban maupun pelakunya, seperti gangguan emosi, gangguan jiwa, gangguan tidur, dll.
Bullying, kebanyakannya menindas terhadap kaum lemah bertindak seenaknya, kedzaliman, ketidakadilan gender, dan lain-lain adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Islam mengajarkan menghormati harkat dan martabat manusia dengan saling menghargai antara satu dengan yang lain, menjunjung tinggi kehormatan, dan perilaku mulia lainnya.
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita-wanita yang lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) itu lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri. (QS. Al-Hujuraat/49: 11).
Ayat tersebut jelas melarang kita untuk mencemooh, menghina, apalagi menyakiti orang lain secara fisik, karena bisa saja orang yang kita cemooh atau hina lebih mulia daripada orang yang kita cemooh. Bagaimanapun, bullying adalah tindakan yang memalukan karena menyakiti orang lain.
Apalagi jika dilakukan di depan umum. Demikian juga bullying di dunia nyata maupun di dunia maya yang berisi kata-kata kotor, ujaran kebencian, umpatan, atau serangan fisik terhadap pihak lain adalah perilaku yang keji.
Oleh karena itu, hukum tentang bullying adalah haram, karena termasuk sikap dan perilaku yang menyakiti orang lain dan dapat merusak reputasi (citra) atau martabat manusia. Bagi mereka yang telah melakukan kejahatan, harus meminta maaf kepada korban agar dosanya dapat diampuni oleh Allah Swt.
Akan tetapi melihat kasus yang viral baru baru ini terjadi disalah satu sekolah. Apapun alasannya, tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan fisik. Tentu menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu bersikap bijak, mengendalikan emosi sebelum segala tindakan yang kita lakukan, baik perkataan maupun perbuatan, sehingga kita terhindar dari masalah hukum nantinya.
Dalam melaksanakan tanggung jawab pendidikan, harus ada hubungan kerjasama antara guru dan orang tua siswa. Guru bertanggung jawab atas pendidikan anak di lingkungan sekolah dan orang tua bertanggung jawab atas pendidikan dan pengasuhan anak selama berada di lingkungan rumah. Wallahu ‘Alam…(KPO-1)
Penulis : H.Abdul Hafiz, M.Pd.I