Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINE

Akan “Digoyang” Lagi Gedung KPK Soal Dugaan penyalahgunaan IUP Beberapa lokasi di Kalsel

×

Akan “Digoyang” Lagi Gedung KPK Soal Dugaan penyalahgunaan IUP Beberapa lokasi di Kalsel

Sebarkan artikel ini
1 5 klm 4 cm kaki
AKSI – Massa ketika sebelumnya melakukan aksi(istimewa)

Banjarmasin, KP- Gedung merah-putih KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) akan kembali “Digoyang” (didemo) atas dugaan penyalahgunaan IUP

(Izin Usaha Pertambangan) pada beberapa lokasi di Kalimantan Selatan (Kalsel)

Baca Koran

Sebelumnya aksi pada 29 Juli 2023 dilakukan Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel.

Dimana dari informasi, sesuai jadwal ditentukan pada Rabu (9/8) mendatang.

Sementara Ketua KAKI Kalsel, A Husaini memberakan soal itu.”Kita akan gelar aksi lanjutan ke Gedung KPK dan ESDM serta PPATK di

Jakarta.

Kami akan memyampaikan masalah tata kelola pertambangan batubara di Kalsel,” ujarnya, Minggu (6/8).

Di KPK untuk melaporkan dugaan korupsi atau berbagai dugaan penyimpangan. termasuk laporan adanya dugaan penyalahgunaan IUP, salah

satunya kepada PT GS.

“Dari informasi, pihak KPK saat ini  fokus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap IUP yang terindikasi melakukan tindak pidana

korupsi.

Seperti beberapa masalah dalam IUP yang tidak memiliki deposit atau kandungan batubara. Namun, Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya

(RKAB) diterbitkan, padahal deposit sudah habis.

Ini didiga terbitannya RKAB tersebut hanya memfasilitasi dugaaan batubara ilegal, atau memakai dokumen terbang (yang ada sejak tahun

2015.Tapi silahkan cek di kementrian ESDM, RKAB dan kuota pasti diterbitkan,” bebernya.

Pihaknya mencontohkan, data yang di sampaikan kepadanya dari KPK, bahwa IUP PT GS diduga dimiliki oleh seorang tokoh berinisial H Mn

dengan luas 89 Hektare.

Namun deposit sudah habis penjulan dari tahun 2000 sampai dengan tahun 2022 ada terus penjualan.“Padahal kan ada dugaan depositnya

sudah habis sejak tahun 2015,” jelasnya.

Ia berharap, kepada Bareskrim, Kejaksaan dan KPK segera melakukan pemeriksaan, karena pelanggaran UU Minerba Pajak yamg tidak sesuai

dengan tindak pidana Korupsi.

”Kita menyampaikan aksi kembali, pada  Rabu mendatang agar diproses dan PPATk segera telisik aliran dana dari IUP tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Kalimantan Post Media Resmi Riset Imam Bukhari dan Pembangunan Taman Soekarno di Samarkand

Tak hanya itu KAKI Kalsel juga membawa dugaan permasalahan tambang yang ada di Kabupaten Tabalong yakni Mantimin Coal Mining atau MCM .

Pasalnya lanjut Husaini, Banner atau spanduk pertambangan oleh MCM sempat diprotes masyarakat karena luas konsesinya diduga menyentuh

hutan meratus.

Terkait ini pula katanya, banyak pemberitaan dan gugatan Walhi di Jakarta yang dimenangkan oleh Walhi.

Dan akhirnya MCM tidak jadi melakukan ekplorasi di wilayah HST dan Balangan. “Diduga PK2B dari MCM  dilakukan pencuitan dan akhirnya

tambang di alihkan ke Tabalong.

Permasalahan aktivitas tidak memiliki Jalan Hauling sehingga angkutan melewati jalan negara.

“Harusnya UP ini tidak bisa produksi karena tidak memiliki jalan hauling informasi bahwa mereka diduga kordinasi dengan polda masalah

melewati jalan negara.

“Ini bukan masalah kordinasi atau tidak . Karena ada perda yang tidak boleh angkutan jalan tambang melewati jalan negara.Kordinasi

seperti itu ada potensi suap dan gratifikasi,” jelas Husaiani. (*/K-2)

Iklan
Iklan