Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kejati Kalsel Telaah Dugaan Penyimpangan Anggaran Belanja Hibah di DPRD HST

×

Kejati Kalsel Telaah Dugaan Penyimpangan Anggaran Belanja Hibah di DPRD HST

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2023 09 04 at 21.47.57 e1693837821286

BANJARMASIN – Penyidik Kejati Kalsel akan telaah menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran belanja hibah di DPRD HST.

Baca Koran

Ini semua setelah adanya temuan BPK serta laporan dari Ketua KAKI, HA Husaini, Senin (4/9/2023).

“Dugaan penyimpangan ini harus ditindaklanjuti penyidik Kejati Kalsel, terutama dana reses ada pengalihan serta di sub-subkan ke beberapa kontraktor dan juag enggunaan lainnya terindikasi tak sesuai,” kata Ketua  Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) ketika ditanya wartawan.

Ketika itu, ia diterima salah M Irwan S,  satu anggota dari Satuan Tugas Khusus di Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Satgassus Pidsus Kejati Kalsel)

Sementara Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH mengatakan, semua diterima dan pihaknya berterimakasih yang dilaporkan Ketua KAKI Kalsel.

“Pasti disampaikan ke pimpinan dan ditindaklanjuti, bagaimana hasilnya tunggu saja,” ujarnya.

Disebut, BPK (Badan Pemeriksan Keuangan) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) temukan pemasalahan atas belanja hibah di Kabupaten Hulu Sungai Tengan (HST).

Dimana diketahui,pelaksanaan belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat. pihak ketiga, yang mmana pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan LRA Pemkab HST TA 2020 (audited) menyajikan anggaran belanja hibah.

Yakni  sebesar Rp 60.499.368.925,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp 56.575,441.200,00 atau 93,51%. Dari anggaran realisasi belanja hibah tersebut terdiri dari belanja hibah berupa uang sebesar Rp 49.214.292.568,00 dan belanja hibah dalam bentuk barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga sebesar Rp 7.361.148.632,00.

Antara lain merupakan realisasi belanja pada Sekretariat  DPRD sebesar Rp l.080.360.600,00.  Dari hasil pemeriksaan atas belanja hibah tersebut diketahui permasalahan Yaitu belanja barang untuk diserahkan kepada Masyarakat berupa sembako dalam kegiatan reses Anggota DPRD tldak sesuai ketentuan

Baca Juga :  Jemaah Haji Asal HST Hj Sanainah Wafat, Sudah 10 Orang Meninggal dari Embarkasi Banjarmasin

Berdasarkan pemeriksan atas Dokumen Pelaksanan Anggaran (DPA) pada Sekretariat DPRD TA 2020 điketahui bahwa kegiatan reses Angota DPRD dianggarkan pada akun Belanja Barang dan Jasa untuk kegiatan makan dan minum.

Namun demikian, atas anggaran tersebut telah mengalami pergeseran sehingga dalam bentuk pengadan senb epaoa masyarakat atau pihak ketiga, anggaran sebesar Rpl.158.000.000,00 dan đirealisasikan sebesar Rp l .080.360.600,00.

Alasan dari pergeseran anggaran reses menjadi belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat tersebut tidak didukung regulasi, telaahan staf, peraturan maupun kajian.

Lebih lanjut, atas penyerahan barang pemberian hibah tidak dilengkapi dengan penetapan penerima hibah melalui Surat Keputusan Bupati. (*/KPO-2)

Iklan
Iklan