Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Miliki 168 Obat Terlarang, Perempuan Asal Tabalong Diamankan Polisi

×

Miliki 168 Obat Terlarang, Perempuan Asal Tabalong Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230915 WA0014 1
Barang bukti obat terlarang milik perempuan EN (26) warga Kelurahan Mabuun Kabupaten Tabalong di Polres Tabalong, Kamis (14/9/2023). (Kalimantanpost.com/Antara)

TANJUNG, Kalimantanpost.com – Wanita berinisial EN (26) diamankan Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong Kalimantan Selatan terkait dugaan kepemilikan 168 obat terlarang di dalam 14 plastik klip.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan EN warga Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena menyimpan obat-obatan tanpa izin edar.

Iklan

“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan untuk proses penyelidikan selanjutnya,” kata Anib di Tabalong, Kamis (14/9/2023).

Penangkapan terhadap EN dipimpin Kepala Satuan Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin berdasarkan laporan masyarakat perihal seseorang yang diduga menjual obat-obatan terlarang.

Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki dan menggeledah rumah, serta sepeda motor yang menyimpan beberapa barang bukti obat terlarang milik tersangka.

Polisi membawa pelaku beserta barang bukti berupa 14 plastik berisi obat terlarang sebanyak 168 butir dan uang tunai Rp405 ribu yang diduga dari hasil penjualan ke Polres Tabalong

Selain itu, polisi juga menemukan tiga bungkus plastik klip berisi obat tablet warna putih sebanyak 36 butir pada kotak sepeda motor. (Ant/KPO-3)


Iklan
Baca Juga :  Gunung Semeru Kembali Erupsi dengan Letusan Setinggi 800 meter
Space Iklan
Iklan
Ucapan