Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Belajar dari YouTube, Pasutri Curi Belasan Sepeda Motor

×

Belajar dari YouTube, Pasutri Curi Belasan Sepeda Motor

Sebarkan artikel ini
6 Curanmor Nonton YouTube 3klm
PRESS RILIS - Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhyasa memimpin press rilis pengungkapan kasus curanmor yang melibatkan pasutri berinisial SPP (24) dan R (25).(KP/humas polres berau)

Tanjung Redeb, KP – Video tutorial cara menghidupkan sepeda motor dari media sosial (medsos) YouTube jadi bekal pasangan suami istri (pasutri) berinisial SPP (24) dan R (25) untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Tak tanggung-tanggung, ada sekitar belasan buah sepeda motor berhasil dicuri pasangan muda ini dari 16 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Baca Koran

“Para pelaku mengaku belajar membongkar motor dari menonton video di YouTube. Motor dibongkar dengan melepas kabel kontak dan menyambungkannya dengan timah dari kertas rokok yang dimasukkan ke soket, sehingga listriknya bertemu dan motor bisa dinyalakan.

Setelah itu, motor yang berhasil dinyalakan dibawa oleh tersangka ke Kecamatan Tanjung Batu untuk disimpan di rumah orang tua mereka,” jelas Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhyasa, Selasa (26/9).

Kompol Rangga Abhyasa menjelaskan, saat ini pihaknya berhasil mengamankan 4 unit sepeda motor ketika melakukan penangkapan di Jalan HARM Ayoeb, Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur pada tanggal 16 September 2023 tadi.

“Saat ini, kami baru mengamankan 4 unit kendaraan roda dua, sementara penyelidikan masih berlangsung untuk menemukan kendaraan lain yang terlibat dalam kasus ini,” ungkapnya.

Ketika melakukan aksinya, kata Wakapolres, pasutri ini terlebih dahulu melakukan pemantauan.

Mereka mencari sepeda motor yang tidak terkunci stang, lalu sang suami menyuruh istrinya untuk berjalan terlebih dahulu.

Sementara suaminya mendorong motor korban menjauh, kemudian membongkar kelistrikan motor tersebut agar dapat dinyalakan.

Kompol Rangga Abhiyasa juga mengungkapkan bahwa pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan kendaraan bermotor lain yang belum ditemukan.

Atas perbuatannya, keduanya dapat dijerat dengan Pasal 363 Ayat 3 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, yang dapat menghadapi hukuman penjara selama lebih dari 5 tahun.

Baca Juga :  Uang Rp11 Triliun Disita Kejagung dari PT Wilmar Group Terkait Kasus CPO

“Kami mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraannya. Kejadian seperti ini dapat terjadi karena ada kesempatan dan kelalaian dari pemilik kendaraan,” tandasnya.(Humas Polres Berau/K-4)

Iklan
Iklan