Martapura, KP – Sekdakab HM Hilman Soft Launching aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum Banjar (SI IDAH BANJAR), di Aula Barakat Martapura, Jumat (29/9).
Soft Launching aplikasi dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin.
Hilman mengatakan, pemberian bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu, dilaksanakan sejak tahun 2022 setelah dialokasikannya penganggaran dana sendiri, karena telah ditetapkannya Perda tersebut.
”Kami berharap melalui inovasi ini, mempermudah pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Banjar yang terlaksana efektif dan efisien,” tandasnya.
Sementara Kabag Hukum Setda Ahmad Rizal Putra Jan Sumarta menjelaskan, dalam menghadapi kendala pemberian bantuan hukum mengenai permohonan yang masih diajukan secara manual, dibuatlah aplikasi SI IDAH BANJAR guna mempermudah pelayanan pada masyarakat miskin.
Masyarakat dapat mengajukan permohonan bantuan hukum melalui aplikasi web secara online dan diverifikasi melalui sistem, bekerjasama dengan Dinas Sosial dan Disdukcapil, jelasnya.
Dijelaskannya, secara ketentuan, batas waktu pengajuan permohonan dan evaluasi bantuan hukum untuk masyarakat miskin selama 14 hari kerja.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan secara simbolis buku panduan pengguna SI IDAH BANJAR oleh Sekda didampingi Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri kepada Dinas Sosial P3AP2KB, Disdukcapil, Lembaga Bantuan Hukum Intan Martapura dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum untuk Wanita dan Keluarga Banjarmasin. (Wan/K-3)















