Martapura, KP – SMP Negeri 1 Martapura menggelar edukasi hukum sebagai salah satu materi utama pada hari kedua Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran 2026/2027, Selasa (07/07/2026).
Kegiatan tersebut merupakan upaya membangun kesadaran hukum, sekaligus membentengi peserta didik dari berbagai pengaruh negatif di lingkungan sosial maupun dunia digital.
Narasumber dari Polsek Martapura, Aiptu Arief Maulana SE memberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan NAPZA, pentingnya tertib berlalu lintas, dampak konten pornografi hingga pencegahan perkawinan anak di bawah umur.
Materi disampaikan dengan pendekatan edukatif dan disesuaikan dengan usia peserta didik.
Arief menegaskan, edukasi hukum merupakan langkah preventif agar peserta didik tidak menjadi pelaku maupun korban berbagai bentuk pelanggaran hukum.
“Kami juga mengingatkan pentingnya menjaga pergaulan, menaati aturan serta mengutamakan keselamatan dalam kehidupan sehari-hari,” pesannya.
Arief juga mengingatkan, anak di bawah umur belum diperbolehkan mengendarai motor sendiri ke sekolah.
“Sayangi diri kalian dengan mematuhi aturan lalu lintas, bijak bermedia sosial dan manfaatkan masa sekolah untuk belajar serta meraih masa depan yang lebih baik,” pesannya.
Para siswa tampak aktif mengikuti kegiatan yang dikemas secara interaktif tersebut. Berbagai pertanyaan muncul dari peserta didik, terutama terkait penggunaan media sosial secara bijak serta aturan hukum yang berlaku bagi pelajar.
Kepala SMP Negeri 1 Martapura mengapresiasi dukungan Polsek Martapura dalam memberikan pembinaan pada peserta didik baru. Melalui kolaborasi ini, sekolah berharap peserta didik memiliki bekal yang kuat untuk menjalani masa pendidikan dengan sikap disiplin, bertanggung jawab dan berkarakter. (Wan/K-5)















