Kutai Barat, KP – Polsek Bongan Polres Kutai Barat berhasil meringkus MD (35) dan Z (26) di Jalan Trans Poros Kalimantan, Kampung Jambuk Makmur, Kecamatan Bongan, Kabupaten Kutai Barat karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman SIK MH melalui Kapolsek Bongan, Iptu Suharyanto SH MH mengatakan kedua tersangka ditangkap anggota Polsek Bongan Senin (2/10) tengah malam sekitar pukulo 00.30 WITA.
“Berawal dari informasi dari Masyarakat yang mengatakan ada 2 orang yang diduga menjadi pengedar,” sebutnya.
Setelah mendapatkan Informasi tersebut Polsek Bongan langsung menuju wilayah Kampung Jambuk Makmur Tersebut untuk membuktikan kebenaran informasi.
Kemudian, kata Kapolsek, sesampainya di wilayah Kampung Jambuk Makmur, anggota Polsek Bongan pun menyebar, tidak lama kemudian anggota Mendapatkan informasi bahwa 2 target tersebut berada di Penginapan AFIEZ.
Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota langsung menuju ke Penginapan AFIEZ. Sesampainya di penginapan, anggota Polsek Bongan langsung menuju ke salah satu kamar menggerebek kedua pelaku.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dalam kondisi dibungkus plastik putih bening dengan berat kotor 2,84 gram,” katanya.
Turut diamankan satu lembar tisu, korek api gas, pipet kaca, sedotan plastik, satu bungkus rokok merk LA, sekop plastik kecil, amplop kecil, tas dompet kecil bertuliskan OURS–IST dan handphone Redmi 9 A warna biru.
Kini tersangka MD dan Z dan barang bukti diamankan di Polsek Bongan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan.(humas polri/K-4)















