Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Banjarmasin

Dewan Optimis Persoalan PT KJW Dituntaskan

×

Dewan Optimis Persoalan PT KJW Dituntaskan

Sebarkan artikel ini
IMG 20231004 WA0026
MEDIASI - Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo memimpin pertemuan antara PT KJW dengan warga Kintap, yang menuntut masuk sebagai plasma, Rabu (5/10/2023), di Banjarmasin. (KP/Istimewa)
Space Iklan

Banjarmasin, KP – DPRD Kalsel optimis persoalan antara perusahaan perkebunan PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) dengan warga Kintap, Kabupaten Tanah Laut (Tala) bisa terselesaikan.


“Kita optimis ini bisa diselesaikan antara perusahaan PT KJW dengan warga Kintap,” kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, usai memimpin pertemuan mediasi antara manajemen PT KJW dengan warga Kintap, Rabu (4/10/2023), di Banjarmasin.

GBK


Namun, Imam Suprastowo meminta kesabaran warga Kintap untuk menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan hak kepemilikan lahan.
“Kita hanya memberikan rekomendasi untuk menyelesaikan persoalan warga dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit,” tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.


Ditambahkan, rekomendasi inipun akan disampaikan kepada pihak eksekutif, atau Pemkab Tanah Laut, mengingat DPRD Kalsel bukan pengambil keputusan atau eksekutor.


Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Aris Gunawan mengharapkan agar perusahaan perkebunan tersebut dapat memberikan toleransi kepada warga Kintap.


“Yang penting bagaimana cara agar warga masyarakat sekitar tidak sakit dan perusahaan tidak merugi,” tambah politisi Partai Gerindra.

IMG 20231004 WA0027


Bahkan, perusahaan perkebunan bisa melakukan pembinaan terhadap warga melalui dana corporate social responsbility (CSR).


“Mungkin perusahaan bisa membina warga setempat,” tambah wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII, meliputi Kabupaten Tanah Laut dan Kotabaru.


Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalsel Alen Saputra menyatakan, persoalan antara perusahaan perkebunan dengan warga Kintap bukan kewenangan instansinya.


“Persoalan ini bukan kewenangan BPN, namun diharapkan bisa diselesaikan dengan baik,” katanya.


Hal ini agar persoalan antara perusahaan dengan warga bisa secepatnya diselesaikan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.


Terpisah, kuasa hukum perusahaan perkebunan PT KJW, Gianto SH mengatakan, penyelesaian persoalan perusahaan dengan warga Kintap sebaiknya melalui jalur hukum.

Baca Juga :  Banjarmasin Bertekat Cetak Atlet Berprestasi, Wali Kota Cup Karate Tradisional Resmi Dibuka


“Kami siap menghadapi kalau warga masyarakat melalui jalur hukum l. Karena persoalannya klasik,” kata Gianto didampingi personil manajemen perusahaan perkebunan tersebut.


Persoalan ini mencuat, karena Warga Kintap menuntut agar mereka bisa masuk sebagai plasma dari perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah Kecamatan Kintap. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan