Teluk Bayur, KP – Polsek Teluk Bayur Polres Berau mengamankan dua tersangka tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di Kebun Kelapa Sawit Plasma Labasari, Kampung Labanan Jaya, Kecamatan Teluk Bayur hari Sabtu (7/10) tadi.
Kapolsek Teluk Bayur Iptu Alimuddin mengatakan, kedua tersangka adalah AM (16) dan AK (22).
Peristiwa ini bermula pada hari Rabu, tanggal 4 Oktober 2023, sekitar pukul 01.00 Wita, saat kedua tersangka diduga melakukan aksi pencurian. Mereka mengambil 150 tandan buah
kelapa sawit segar dengan total berat mencapai 2.045 kilogram.
“Selain itu, mereka juga membawa 21 karung brondolan buah sawit yang memiliki ciri-ciri seperti milik Koperasi Plasma Labasari,” jelasnya.
Informasi mengenai tindakan mencurigakan ini pertama kali diterima oleh seorang warga yang kemudian melaporkannya kepada pemilik kebun, Suliya Rahman.
Suliya lantas menghubungi pihak koperasi plasma Labasari, yang selanjutnya menginformasikan kepada Marcel.
Setelah menerima laporan, Marcel melakukan verifikasi di tempat penimbangan milik Suliya Rahman. Hasil verifikasi tersebut membenarkan adanya pencurian buah kelapa sawit dari
Koperasi Plasma Labasari. Marcel merasa keberatan dengan peristiwa ini dan segera melaporkannya ke Polsek Teluk Bayur untuk tindakan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Kini, mereka akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepolisian Berau terus berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak kejahatan,” pungkasnya.(Humas Polres Berau/K-4)















