Berau, KP – Unit Reskrim Polsek Sambaliung telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dijual dengan cara menyembunyikannya dalam bungkus nasi.
Kapolsek Sambaliung AKP Iwan Purwanto, mengatakan tersangka berinisial AS (24).
Kronologis kejadian dimulai pada Hari Sabtu tanggal 07 Oktober 2023, sekitar pukul 17.00 Wita.
Menurutnya, Unit Reskrim Polsek Sambaliung menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Berau. Petugas kepolisian segera
melakukan penyelidikan terhadap informasi ini.
“Informasi yang diterima mengarah pada pelaku yang diduga sering membawa narkotika di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Pada hari yang sama, sekitar pukul 17.00 Wita, petugas mendeteksi keberadaan pelaku di Jalan Murjani II, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb,” jelasnya, Senin (9/10).
Unit Reskrim Polsek Sambaliung kemudian menangkap AS.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu yang disembunyikan dalam bungkus nasi. Barang bukti tersebut kemungkinan
akan digunakan untuk transaksi ilegal,” bebernya.
Selanjutnya, AS mengakui bahwa masih menyimpan 14 paket narkotika jenis sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Poros Kampung Birang RT 09, Kelurahan Gunung Tabur.
“Unit Reskrim Polsek Sambaliung segera melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil mengamankan 14 paket narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Seluruh barang bukti berserta tersangka kemudian diamankan oleh petugas guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Penanganan kasus ini merupakan upaya Polsek Sambaliung dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.(Humas Polres Berau/K-4)















