Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

2 Pengedar Sabu di Pulau Derawan Ditangkap

×

2 Pengedar Sabu di Pulau Derawan Ditangkap

Sebarkan artikel ini
6 Sabu Derawan 3klm
PENGEDAR SABU - MA dan SU ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu di wilayah Pulau Derawan.(KP/humas polres berau)

Pulau Derawan, KP – Polsek Sambaliung bersama Sat Reskoba Polres Berau menangkap dua orang terduga pengedar sabu-sabu di wilayah Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Tersangka adalah seorang pria inisial MA dan Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial SU.

Kalimantan Post

Kasatresnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, awalnya pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai seringnya peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Dengan cepat, petugas kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi dan mengungkap kasus ini. Informasi yang diterima mengarah kepada seorang individu yang diduga sering membawa narkotika di Kecamatan Pulau Derawan,” ungkapnya, Seni (9/10).

Pada hari Sabtu, tanggal 7 Oktober 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku MA hingga ke rumahnya di Jalan Agus Salim, Kampung Kasai,
Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Setelah melakukan penangkapan terhadap MA, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan satu paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu yang disimpan oleh MA. Selain narkotika, petugas juga menyita satu buah handphone merk Oppo berwarna biru.

Pria berusia 44 tahun ini kemudian diamankan bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4.68 gram.

Selain mengamankan MA, petugas juga menangkap SU yang diduga memiliki keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu.

SU yang merupakan seorang perempuan berusia 32 tahun, saat ini telah diamankan oleh pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 4,42 gram dan dompet kulit warna merah juga berhasil disita sebagai bagian dari bukti dalam kasus ini.

Kedua tersangka akan menghadapi proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Humas Polres Berau/K-4)

Baca Juga :  Niat Lerai Tawuran, Kai Fauzi Malah Jadi Korban Pengeroyokan 20 Remaja di Sungai Jingah Banjarmasin
Iklan
Iklan