Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

APBD Perubahan 2023 Cacat Hukum

×

APBD Perubahan 2023 Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20231018 172623
RAPAT BANGGAR – Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin menegaskan pendapat pribadinya terkait APBD Perubahan 2023 yang cacat hukum pada rapat Badan Anggaran yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, Rabu (18/10/2023), di Banjarmasin. (KP/yana)

Banjarmasin, KP – Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, HM Lutfi Saifuddin menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 cacat hukum.


“Seharusnya APBD Perubahan 2023 batal demi hukum,” kata Lutfi Saifuddin, pada rapat Badan Anggaran DPRD Kalsel yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, Rabu (18/10/2023), di Banjarmasin.

Baca Koran


Hal ini dikarenakan APBD Perubahan 2023 tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2023, terutama yang menyangkut anggaran pendidikan.


“Ini sebagai catatan, apabila dikemudian hari produk hukum dan produk penganggaran ini bermasalah,” kata politisi Partai Gerindra, menyampaikan pertanggung jawaban pribadi serta pandangan hukum pribadi sebagai anggota DPRD Komisi IV yang menaungi bidang pendidikan.


Lutfi Saifuddin mengungkapkan, dalam lampiran penjelasan Permendagri Huruf G Tabel 4 berkaitan contoh format perhitungan fungsi pendidikan telah disebutkan poin yang dinilai menyalahi aturan.


“Untuk itu saya meminta kepada seketariat untuk mencatat, menuliskan dan mendokumentasikan pernyataan saya ini adalah bentuk dari pandangan, penilaian, dan posisi saya sebagai salah satu anggota yang tidak menyepakati produk pengganggaran ini,” ujarnya dengan suara lantang.


Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK, menilai penyampaian pendapat itu merupakan hal yang wajar.


“Pada dasarnya pandangan anggota yang berbeda itu pas ada, tapi tujuan kita tetap sama,” kata politisi Partai Golkar.


Supian HK mengatakan, evaluasi memang diperlukan melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, apalagi ini terkait anggaran.


“Pasca mendapatkan fasilitasi dan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), anggaran perubahan sudah dapat digunakan,” tambah Supian HK.


Sementara itu, Sekdaprov Kalsel, Roy Rizali Anwar mengatakan, hasil evaluasi dan harmonisasi dari Kemendagri ditindaklanjuti dan disampaikan ke DPRD.

Baca Juga :  Fraksi di DPRD Kalsel Sampaikan Pandangan Umum Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024


“Jadi, hari ini sudah sepakat terkait itu,” kata Roy Rizali Anwar.


Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin menambahkan, hasil evaluasi Kemendagri terhadap APBD Perubahan sudah diterima, dan yang tidak sesuai harus diperbaiki.


“Ada beberapa hal yang harus disesuaikan dan diperbaiki kembali. Kita ingin hasilnya ini disampaikan ke DPRD Kalsel, agar tahu perubahan dan perbaikan yang dilakukan,” kata Bang Dhin, panggilan akrab M Syaripuddin.


Bang Dhin menambahkan, TAPD harus menjalankan hasil evaluasi yang disampaikan, baik penyesuaian, perubahan ataupun mempertahankan terhadap APBD Perubahan 2023. (lyn/KPO-1)

Iklan
Iklan