BARABAI, Kalimantanpost.com – Budak sabu berinisial HS (32 tahun), warga Kandangan, Hulu Sungai Selatan dibekuk Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (24/10/2023) malam.
Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat di Desa Banua Jingah Kecamatan Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres HST kemudian dilakukan penyelidikan, Selasa (24/10), sekitar pukul19.00 Wita di Desa Banua Jingah Rt. 005 RW. 002 Kecamatan Barabai, tepatnya di dalam Gedung Pemuda yang tidak terpakai.
Ternyata, informasi itu benar ada seorang lelaki yang diduga membawa barang haram. Petugas pun kemudian mengamankan HS di lokasi tersebut.
Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian HS, ditemukan barang bukti berupa video satu paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 5,26 gram dan berat bersih 5,07 gram, satu lembar plastik klip warna bening, satu lembar tissue warna putih, satu buah kotak rokok dan sebuah handphone
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi, pelaku SD sudah diamankan berserta barang buktinya. (Ary/KPO-3)