BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Nekat membobol brankas berisikan uang Rp 26 juta milik perusahan J&T Express Jalan Pramuka Banjarmasin Timur, mantan karyawannya, Muhammad Saipul Pribadi (25) di tangkap petugas Polsekta Banjarmasin Timur Senin (13/11/2023) sekitar pukul 07.00 Wita.
Selain mengamankan pelaku yang tercatat warga Jalan Tunas Baru No. 43 Teluk Dalam Banjarmasin Tengah, petugas di bawah kendali Kanit Reskrim Ipda Partogi H juga menyita barang bukti 2 buah linggis, 1 buah tang, 1 Handphone Merk Iphone XR 64 Gb, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dengan Nopol DA 5096 AG.
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Timur, Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Ipda Partogi Hutahaean bahwa pelaku akan di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Timur guna diproses lebih lanjut,” jelas Kanit kepada awak media.
Dikatakan Partogi, tertangkapnya pelaku yang merupalan mantan karyawan J&T dan sudah berhenti setahun yang lalu berawal dari laporan pihak perusahan kepada pihak kepolian.
“Terkait hal tersebut, anggota pun melakulan penyelidilan dan berhasil mengamankan pelaku mondar-mandir di lokasi kejadian dan terlihat mencurigakan,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, pihaknya pun langsung meminta keterangan dan mengakui perbuatan telah melakukan pembobolan brankas tersebut.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia hanya seorang diri ketika melakukan pembobolan brankas dan baru satu kali saat beraksi dan pertama kali melakukan ini.
“Ia masuk ke kantor J&T melalui lantai dua dan membobol brankas tersebut menggunakan linggis,” ujarnya.
Uang hasil.membobol brankas tersebut dibelikan sebuah handphone dan sisanya habis digunakan untuk bermain judi slot. (Yul/KPO-3)