Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BalanganKabar Banua

Reses Kewajiban Tapi Tidak Diisi Kampanye

×

Reses Kewajiban Tapi Tidak Diisi Kampanye

Sebarkan artikel ini

Balangan, KalimantanPost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Balangan yang ikut menjadi calon legislatif (Caleg) diperbolehkan untuk tetap menjalankan tugas sebagai wakil rakyat diluar dan dalam masa kampanye menjelang Pemilu tahun 2024.

Artinya sebagai wakil rakyat diperbolehkan melaksanakan reses, Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) dan wawasan kebangsaan selama itu
sesuai dengan koridor tugas kedewanan tanpa menghimbau dan mengajak masyarakat untuk memilihnya.

Kalimantan Post

Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan mengatakan dalam UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituennya.

“Tapi namanya reses, menyampaikan kepada konstituen seperti biasa. Tidak boleh ada ruang kampanye, terutama Calon Anggota Legislatif yang sedang melakukan reses tersebut,” tegas Elly saat dihubungi wartawan, Selasa (14/11/2023).

Disebutkannya, sesuai Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, kampanye dilaksanakan selama 75 hari yang dimulai dari 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Maka dari itu, selain itu bisa menjadi pelanggaran kampanye.

“Namun, jika melakukan kegiatan sosialisasi saat masa reses dalam rangka memperkenalkan diri merupakan hal yang wajar. Sepanjang, tidak ada ajakan atau permintaan untuk memilih kembali,” imbuhnya.

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Balangan Elly Satriana mengungkapkan, reses yang dilakukan anggota dewan itu memang sudah diatur dalam UU.

“Jadi reses itu menjadi kewajiban bagi anggota dewan untuk bertemu konstituennya guna menyerap aspirasi,” ujar politisi PAN.

“Alhamdulillah, kami sudah selesai melaksanakan reses,” imbuhnya. (srd/K-6)

Baca Juga :  Meriahkan HUT ke-80 RI dan HUT Ke-11 BPBD Balangan
Iklan
Iklan