Banjarmasin,KalimantanPost.com – Fungsi legislasi DPRD Kota Banjarmasin tahun 2023 ini tampaknya tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan dipastikan tidak memenuhi target.
Dari 24 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah disepakati dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023, hingga bulan November baru 11 Raperda yang disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Adapun Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda diantaranya Raperda tentang. Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat, Raperda tentang Rencana dan Pengelolaan dan Perlindungan Hidup (RPPLH.
Selanjutnya, Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Raperda tentang Perumahan dan Permukiman.
Sedangkan belasan Raperda lainnya masih belum disahkan menjadi Perda. Meski Raperda itu pembahasannya diantaranya sudah difinalisasi seperti Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Raperda tentang Pembentukan Perumda Pasar.
Terkait belum disahkannya belasan Raperda ini Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali tidak menampik jika DPRD Banjarmasin belum menjalankan fungsi legislasi secara maksimal sepanjang tahun 2023 ini.
Kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini,Matnor Ali meminta Panitia Khusus yang bertugas membahas Raperda secepatnya menyelesaikan pembahasan Raperda yang hingga kini masih belum rampung tersebut.
Unsur pimpinan dewan dari Partai Golkar ini juga mengingatkan Propemperda proaktif mendesak kepada Pansus yang membahas Raperda menyelesaikan tugasnya.(nau/K-3)