Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kolaborasi Pemkab Banjar- BPK Perwakilan Kalsel
Pambakal Diberi Pemahaman Tata Kelola Keuangan Desa

×

Kolaborasi Pemkab Banjar- BPK Perwakilan Kalsel<br>Pambakal Diberi Pemahaman Tata Kelola Keuangan Desa

Sebarkan artikel ini
1 3 klm Kontrak Martapura 22 Tata kelola1
TATA KELOLA - BPK Kalsel memberi pemahaman Pambakal dan aparatur desa se Kabupaten Banjar tentang tata kelola keuangan desa, Rabu (22/1)

MEWAKILI Bupati, Asisten Pemerintahan dan Kesra H Masruri membuka Sosialisasi dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa, di Aula Wisma Sultan Sulaiman BKPSDM, Martapura, Rabu (22/11).

Kegiatan tersebut kolaborasi Pemkab Banjar dengan BPK Perwakilan Kalsel, menghadirkan narasumber Kepala Sub Auditorat BPK John F Rotinsulu, Kadis PMD Banjar Syahrialuddin dan Inspektur Daerah setempat Riza Dauly.

Kalimantan Post

Masruri berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman mendalam kepada para kepala desa beserta aparatnya mengenai pentingnya tata kelola keuangan desa yang baik, transparan dan akuntabel.

“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan pambakal beserta aparatur desa dapat bersinergi dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa,” katanya.

Selain itu dia berharap agar terus diperkuat keterlibatan dan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan, terkait keuangan desa dan pentingnya transparansi terhadap pengelolaan dana desa.

Kepala Sub Auditorat BPK Kalsel John F Rotinsulu mengatakan, tujuan dilaksanakannya sosialisasi dalam rangka membina para kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa, sehingga tidak sampai terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.

“Guna mencapai tujuan tersebut, tentu diperlukan sebuah strategi agar tata kelola keuangan desa dapat memenuhi prinsip-prinsip transparan, akuntabel, partisipatif dan disiplin anggaran,” tandasnya.

Menurutnya, prinsip-prinsip pengelolaan keuangan desa tersebut, seyogyanya dapat mencegah terjadinya tindakan korupsi dan penyelewengan anggaran yang berpotensi menghambat tujuan pembangunan di desa. (adv/K-2)

.

Baca Juga :  Selama Empat Bulan, Sat Reskrim Banjarmasin Tangani 14 Kasus Kekerasan Seksual
Iklan
Iklan