Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Event Sport Tourism, Benarkah Angin Segar Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?

×

Event Sport Tourism, Benarkah Angin Segar Pertumbuhan Ekonomi Indonesia?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Nor Faizah Rahmi, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan & Pemerhati Remaja

Olahraga menjadi salah satu bagian dari perkembangan bisnis yang menguntungkan. Hal ini lumrah disebut sebagai sport tourism. Sport tourism adalah gabungan dari olahraga dan pariwisata. Selain mengadakan acara olahraga, sport tourism digunakan untuk mempromosikan pariwisata, atau mengenalkan obyek menarik di daerah yang menyelenggarakan acara. Sport tourism adalah daya tarik wisatawan untuk melakukan perjalanan untuk menyaksikan kegiatan olahraga di suatu tempat.

Kalimantan Post

Penggabungan kegiatan olahraga dan sektor pariwisata ini memberi banyak dampak positif untuk kemajuan daerah. Sport tourism menjadi salah satu penggerak ekonomi di bidang pariwisata dan berkontribusi terhadap pembangunan wilayah. Tren olahraga sambil berwisata inilah yang kemudian melahirkan istilah, sport tourism, sebagai salah satu tren pariwisata yang populer saat ini. Bisa dibilang, popularitas sport tourism menjadi awal yang baik bagi pariwisata Indonesia.

Pasalnya, sport tourism menjadi atraksi wisata dengan pertumbuhannya yang pesat, dan memiliki pasar yang cukup besar berkat banyaknya wisatawan mancanegara yang tertarik pada aktivitas olahraga di Indonesia. Bahkan, menurut Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno saat memberikan keynote speech dalam webinar Pelatihan Pengembangan Pariwisata Olahraga Untuk Pemuda; diperkirakan pertumbuhan sport tourism di Indonesia bisa mencapai Rp18,790 triliun pada 2024 mendatang.

Tentu angin segar ini menjadi langkah awal dalam membangkitkan pariwisata dan ekonomi di Indonesia, sekaligus membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Dengan begitu, pendapatan dari sport tourism dipandang mampu meningkatkan perekonomian bangsa. Demi menggenjot pendapatan negara, ke depan, sport tourism akan lebih dikembangkan. Dua macam olahraga wisata ini adalah hard sport tourism yang merupakan ajang lomba olahraga bersifat reguler, seperti Asian Games, SEA Games, atau World Cup; ataupun soft sport tourism, seperti gaya hidup (lifestyle) semisal bersepeda, berlari, hingga berselancar.

Setidaknya, sudah ada tujuh gelaran sport tourism yang menarik peserta luar negeri, di antaranya Tour de Singkarak, Tour de Banyuwangi Ijen, Borobudur Marathon, Belitong Geopark Ultra Run, Ironman Bintan, World Surf League, dan World Superbike & MotoGP. Upaya menggenjot sektor sport tourism ini tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi juga menggandeng swasta, seperti investor dan perusahaan lainnya.

Salah satunya PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang juga melaksanakan Velo Sport Day pada Minggu (13-8-2023) di Jakarta International Velodrome (JIV). Jakpro akan menyediakan beragam aktivitas seperti Fun Walk, Poundfit Class, Cardio Dance, Tiktop Dance, Aerobic, serta diramaikan dengan adanya Music Performance. (Tirto, 11-08-2023).

Ramainya ajang sport tourism guna menggenjot ekonomi memperlihatkan bahwa negara saat ini sedang bekerja keras mencari pundi-pundi rupiah. Berbagai macam kesempatan sepertinya tidak akan terlewatkan untuk meningkatkan keuangan negara, termasuk sport tourism yang sedang menjadi tren dunia pun menjadi sasaran empuk.Kalau kita merenung lebih dalam lagi, tren sport tourism ini tidak akan berjalan lama alias hanya sementara.

Seiring waktu, masyarakat akan menemukan kesenangan baru dan meninggalkan ajang sport tourism. Hasilnya, negara harus kembali bekerja keras mencari pengganti sport tourism sebagai pos pemasukan keuangan. Ini jelas membuktikan kalau negara terlalu sibuk dengan sesuatu yang sedang viral tanpa memperhatikan harusnya ada kebijakan strategis yang diambil agar memiliki pendapatan tetap. Kalau sudah begini, jangan salahkan rakyat apabila ada pihak yang menyatakan negara terkesan abai mencari solusi keuangan secara strategis.

Baca Juga :  Moralitas, Fondasi Kesempurnaan Manusia di Tengah Arus Globalisasi

Pada kenyataannya, sport tourism tidak hanya berkaitan dengan keuntungan materi, melainkan ada banyak hal, mulai dari sisi ekonomi hingga sosial. Secara ekonomi, sport tourism mungkin memang mendatangkan untung, tetapi waktunya sangat singkat. Terlebih jika ajang ini menggandeng pihak swasta, merekalah yang akan mengambil alih sebagian besar keuntungan. Tidak menutup kemungkinan juga dapat mendatangkan kerugian, sebagaimana sirkuit Mandalika saat ajang MotoGP beberapa waktu lalu.

Efek sosial juga akan dirasakan masyarakat. Sebagaimana kita ketahui, peserta yang beragam dari mancanegara, selain membawa fisik juga membawa budaya. Mereka dapat saja minum minuman keras, menyelundupkan narkotika, hingga berzina. Kebiasaan seperti ini tentu akan merusak masyarakat sekitar. Tidak hanya itu, ketika negara dengan mudah menggandeng swasta, hal ini justru memperlihatkan bahwa pemegang kebijakan benar-benar abai terhadap masyarakat.

Mereka lebih mementingkan kesepakatan dengan pihak swasta daripada kondisi masyarakat sekitar. Misalnya, bisa saja banyak alam yang rusak akibat pembangunan sport tourism. Berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara, sebenarnya masih ada aspek strategis yang harusnya perlu perhatian khusus, apalagi mengingat kekayaan alam di Indonesia begitu melimpah. Berbagai macam tambang ada, mulai dari emas, nikel, timah, bauksit, batubara, dan sebagainya.

Belum lagi gas alam dan minyak bumi yang tersimpan di darat maupun laut. Harusnya, kekayaan yang berlimpah inilah yang menjadi prioritas utama negara karena pendapatan dari hasil tambang ini cukup besar dan dapat menjamin kebutuhan masyarakat seluruhnya. Negara yang memiliki tugas pengayom rakyat wajib memperhatikan kebutuhan masyarakat. Mereka tidak layak hanya berpikir tentang profit, tetapi abai dengan kondisi masyarakat yang serba kurang. Mereka perlu berpikir strategis agar dapat memastikan seluruh kebutuhan rakyat tercukupi.

Sementara itu, mudir Ma’had Syaraful Haramain KH Hafidz Abdurrahman, MA mengatakan, dalam pandangan Islam obyek wisata bisa menjadi sarana dakwah. “Sarana dakwah karena manusia baik muslim maupun nonmuslim biasanya akan tunduk dan takjub ketika menyaksikan keindahan alam. Pada titik itulah, potensi keindahan alam ini bisa digunakan untuk menumbuhkan keimanan pada Zat yang menciptakannya, bagi yang sebelumnya belum beriman,” bebernya.

Sedangkan bagi yang sudah beriman, lanjutnya, bisa digunakan untuk mengokohkan keimanan. “Disinilah proses dakwah itu bisa dilakukan dengan memanfaatkan objek wisata,” imbuhnya. Hafidz menegaskan bidang pariwisata ini meski bisa menjadi salah satu sumber devisa, tetapi tidak akan dijadikan sebagai sumber perekonomian negara karena Khilafah memiliki sumber perekonomian yang bersifat tetap. “Dengan dijadikannya bidang pariwisata sebagai sarana dakwah maka Khilafah tidak akan mengeksploitasi bidang ini untuk kepentingan ekonomi dan bisnis,” tegasnya.

Ini tentu berbeda, nilai Hafidz, jika sebuah negara menjadikannya sebagai sumber perekonomian, maka apapun akan dilakukan demi kepentingan ekonomi dan bisnis, meski itu harus menolerir berbagai praktek kemaksiatan. “Khilafah akan tetap bisa menjaga kemurnian ideologi dan peradabannya dari berbagai invasi budaya yang datang dari luar,” tandasnya.

Baca Juga :  Wanita Bekerja

Dalam sistem kapitalisme, pariwisata adalah salah satu sumber perekonomian negara. Dengan memanfaatkan potensi dan keindahan alam, keragaman budaya, dan keunikan tradisi yang hidup di masyarakat, menjadikan pariwisata sebagai sektor yang cukup menonjol dalam menambah pendapatan negara. Karena lebih mementingkan keuntungan materi, negara pengemban ideologi kapitalisme, termasuk Indonesia lupa bahwa pariwisata bisa berdampak negatif bagi masyarakat, yakni invasi pemikiran dan budaya yang dibawa para turis asing, utamanya masyarakat yang hidup di sekitar objek wisata.

Merujuk artikel yang ditulis KH Hafidz Abdurrahman berjudul Kebijakan Khilafah di Bidang Pariwisata, ada beberapa prinsip yang harus diterapkan Khilafah dalam memandang pariwisata: Pertama, Khilafah adalah negara dakwah. Artinya, Khilafah menerapkan seluruh hukum Islam di dalam dan ke luar negeri. Khilafah menegakkan kemakrufan dan mencegah segala bentuk kemungkaran dan kemaksiatan di tengah-tengah masyarakat.

Kedua, keindahan alam yang Allah Taala berikan, seperti pantai, pegunungan, air terjun, serta peninggalan bangunan bersejarah Islam, bisa menjadi objek wisata sebagai sarana dakwah dan di’ayah (propaganda). Tujuannya, menanamkan pemahaman Islam, menunjukkan kehebatan Islam, dan mempertebal keyakinan atas keagungan Islam kepada wisatawan yang berkunjung ke objek wisata tersebut.

Bagi wisatawan muslim, objek wisata ini akan memperkukuh keyakinan mereka kepada Allah, Islam, dan peradabannya. Sementara itu, bagi wisatawan nonmuslim (kafir mu’ahid ataupun musta’min), objek wisata tersebut bisa sebagai sarana menanamkan keyakinan mereka akan Maha Besarnya Allah serta menunjukkan kemuliaan dan keagungan Islam, serta peradabannya.

Ketiga, objek wisata yang merupakan peninggalan peradaban lain di luar Islam, maka Khilafah menetapkan dua hal: (a). Apabila berbentuk tempat ibadah nonmuslim, jika masih digunakan, maka akan dibiarkan, tetapi tidak ada renovasi atas hal itu andaikata mengalami kerusakan. Jika sudah tidak digunakan maka tempat ibadah itu ditutup dan bisa dihancurkan; (b). Jika bukan berwujud peribadatan, maka negara akan menutup, menghancurkan, dan mengubahnya agar tidak bertentangan dengan peradaban Islam.

Keempat, sektor pariwisata bukanlah sumber devisa. Ini karena Khilafah memiliki sumber pemasukan yang berasal dari harta ganimah, fai, kharaj, jizyah, usyur, hasil tambang, dan lainnya.

Kelima, Khilafah mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan rakyat. Ini berarti negara lebih memprioritaskan segala kebutuhan pokok masyarakat, seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan, tidak terkecuali kenyamanan bagi warga negaranya.

Keenam, warga negara asing boleh memasuki wilayah Khilafah dengan izin masuk, seperti kafir mu’ahid (negara yang mengikat perjanjian dengan Khilafah) dan kafir musta’min (orang yang masuk dengan seizin Khilafah untuk mendapat jaminan keamanan). Adapun kafir harbi fi’lan, tidak boleh ada ikatan perjanjian dengan negara jenis ini, termasuk melarang warga negara harbi fi’lan memasuki wilayah Khilafah.

Ketujuh, negara menerapkan sistem sanksi Islam pada siapa pun tanpa pandang bulu, baik muslim maupun nonmuslim. Demikianlah, penjelasan Islam mengelola pariwisata dan memperlakukan warga asing sesuai status hukumnya dalam syariat Islam. Dalam Khilafah, rakyat adalah pihak yang diurus dan dilayani sebaik-baiknya, sedangkan negara adalah pengurus dalam memenuhi dan melayani kebutuhan warganya.

Iklan
Iklan