Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Sapi Gaduhan
Ketua Majelis Hakim Tunda Sidang karena Terdakwa dan JPU Tidak Hadir

×

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Sapi Gaduhan<br>Ketua Majelis Hakim Tunda Sidang karena Terdakwa dan JPU Tidak Hadir

Sebarkan artikel ini
5 Sidang Sapi Gaduhan 3klm
TANPA JPU – Sidang dengan terdakwa Mulyadi terpaksa ditunda karena JPU dan terdakwa tidak hadir tepat waktu.(KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Ketua majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi menunda persidangan kasus dugaan korupsi sapi gaduhan karena ketidakhadiran terdakwa bernama Mulyadi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS).

Berdasarkan kesepakatan pada sidang minggu lalu, sidang akan dibuka di kisaran pukul 09.00 WITA, tetapi sampai pukul 10.00 WITA terdakwa dan JPU belum juga hadir di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (27/11),

Baca Koran

Setelah dibuka oleh hakim Suwandi namun tidak lengkap, maka sidang kemudian ditutup dan dinyatakan ditunda.

Suwandi sendiri diketahui merupakan hakim yang tepat waktu dalam melaksanakan sidang.

Sementara itu, JPU Mahdan Kahfi mengaku sudah menjemput tahanan di Lapas Teluk pagi hari sekitar pukul 07.30 Wita, namun pihak LP belum siap.

Setelah menyelesaikan administrasi, baru terdakwa bisa keluar lembaga sekitar pukul 09.30 WITA.

“Proses di lembaga ini yang membuat terjadi keterlambatan dan saya menerima WA dari penasihat hukum tedakwa, kalau sidang sudah ditunda, kemudian kami balik kanan mengembalikan terdakwa ke Lapas,” ujar Mahdan kepada awak media.

Untuk diketahui, terdakwa Mulyadi adalah seorang pengusaha yang terlibat penjualan sapi gaduhan yang dananya bersal dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dalam penjualan sapi gaduhan tersebut, terdakwa tidak menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 313.500.000, Jumlah ini merupakan unsur kerugian negara.

JPU Mahdan Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan menilai seharusnya sapi yang dibeli dari penggaduh uang yang harus disetorkan setiap ekornya 35 persen dikembalikan ke kas daerah, tetapi Mulyadi selaku pengusaha justru tidak menyetorkan uang pengembalian tersebut ke kas daerah. Sementara 65 persennya menjadi milik pengaduh.

Baca Juga :  Kejati Tetapkan Kadis PUPR sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan dan Penataan Gerbang Rumah Jabatan Bupati

JPU menyebutkan bahwa pengadaan ternak sapi untuk kelompok tani tersebut dianggarkan mulai tahun 2011 sampai 2016 untuk 22 kelompok tani yang penyalurannya dilakukan oleh Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan anggaran mencapai Rp 3 miliar.

Perkara ini sendiri juga menyeret salah satu ASN di dinas tersebut yang menjadi terpidana yakni Ahmad Romansyah yang diganjar selama 6 tahun penjara, pada tahun 2022 lalu.

Selain itu, Romansyah juga didenda Rp 300 juta subsidair tiga bulan penjara. Sedangkan uang pengganti yang harus dibayar Rp 953 juta bila tidak dapat membayar maka kurungan bertambah selama tiga tahun.

JPU terhadap terdakwa Mulyadi mematok Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana, pada dakwaan primair.

Serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(hid/K-4)

Iklan
Iklan