Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kejari Tabalong Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara

×

Kejari Tabalong Musnahkan Barang Bukti 47 Perkara

Sebarkan artikel ini
6 Kejari Tabalong musnahkan barang bukti sitaan kejahatan 3klm
MUSNAHKAN BARBUK - Pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tabalong memusnahkan barang bukti (barbuk).(KP/Antara)

Tanjung, KalimantanPost.com – Barang bukti dari hasil penanganan pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, mulai dari narkoba jenis sabu, obat terlarang hingga minuman keras dimusnahkan Kejaksaan Negeri Tabalong.

“Pemusnahan barang bukti ini bentuk komitmen kami dalam penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Kepala Kejari Tabalong Aditya Aelman Ali didampingi Ketua BNNK Tabalong Kompol Tukiman dan para kepala seksi lingkup Kejaksaan Negeri, Senin (11/12).

Baca Koran

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diaduk menggunakan blender, dibakar hingga digerinda.

“Barang bukti tersebut berasal dari 47 perkara, yakni 24 kasus narkotika, empat kasus penggelapan, pencurian, perkebunan, 18 kasus perlindungan anak, serta satu perkara minuman keras,” ungkapnya.

Kejari Tabalong diketahui telah dua kali menggelar pemusnahan barang bukti pada tahun 2023 setelah sebelumnya digelar kegiatan serupa pada 7 Agustus 2023.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan agar jaksa melaksanakan putusan secara tuntas sesuai kewenangan karena barang bukti merupakan salah satu objek eksekusi sehingga diharapkan tidak ada tunggakan penyelesaian barang bukti pada 2023,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, pemusnahan barang bukti untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti, seperti narkotika.(ant/K-4)

Baca Juga :  Hakim Tolak Nota Keberatan Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih di Kasus Investasi Fiktif
Iklan
Iklan