Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Diduga Jual Narkotika, RS Warga Desa Ilung Diamankan Resnarkoba Polres HST

×

Diduga Jual Narkotika, RS Warga Desa Ilung Diamankan Resnarkoba Polres HST

Sebarkan artikel ini
IMG 20240103 WA0049
Tersangka RS (43) bersama barang bukti. (Kalimantanpost.com/Ary)

BARABAI, Kalimantanpost.com – Diduga menjual narkotika jenis sabu, RS (43), warga Desa Ilung Pasar Lama RT 004 RW 002 Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah diamankan Sat Resnarkoba Polres HST.

Penangkapan terhadap RS
dilakukan Senin (1/2/2024) sekitar pukul 22.30 Wita, di Jalan Gedung Juang RT 002 RW 001 Kelurahan Barabai Timur Kecamatan Barabai Kabupaten HST.

Kalimantan Post

Kapolres HST AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas Polres HST Iptu Achmad Priyadi mengungkapkan bermula Petugas Sat Resnarkoba mendapatkan informasi
di Jalan Gedung Juang Kelurahan Barabai Timur sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara undercover buy atau pembelian dalam penyamaran. Akhirnya berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisi RS,” paparnya.

Sewaktu di lakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian di temukan barang bukti berupa lima paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat kotor 1,70 gram dan berat bersih 0,75, satu pak plastik klip warna bening, satu buah timbangan digital warna silver, dua buah serok terbuat dari sedotan warna bening, satu buah handphone merk Real Me warna biru, uang tunai Rp 1.300.000.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Pelaku kenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (Ary/KPO-3)

Baca Juga :  JN Diringkus Satnarkoba Polres HST
Iklan
Iklan