Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Ini Tiga Anggota MKMK Akan Dilantik Permanen Senin

×

Ini Tiga Anggota MKMK Akan Dilantik Permanen Senin

Sebarkan artikel ini
IMG 20240107 WA0068 e1704631974507
Arsip foto - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi I Dewa Gede Palguna yang akan dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen saat ditemui di Denpasar, Jumat (29/12/2023). (Kalimantanpost.com/Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, tokoh masyarakat I Dewa Gede Palguna dan akademisi Yuliandri akan dilantik sebagai anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) permanen pada Senin (8/1/2024) besok.

“Ketiganya akan dilantik dan mengucapkan sumpah pada Senin (8/1), pukul 14.00 di Aula Lantai Dasar Gedung II MK. Pelantikan akan dilakukan Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta para pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK,” kata Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono di Jakarta, Minggu (7/1).

Kalimantan Post

Fajar menjelaskan ketiganya akan menjalankan tugas sebagai anggota MKMK sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Ketiganya dilantik berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024.

Pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi permanen telah diumumkan melalui konferensi pers yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Rabu (20/12/2023).

Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Tokoh masyarakat hingga mantan rektor resmi jadi hakim MKMK permanen

Pasal tersebut menyatakan, “Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi…”.

Menindaklanjuti ketentuan tersebut, pada 3 Februari 2023, MK telah menetapkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023).

Berdasarkan PMK 1/2023, MKMK berwenang menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK. Selain itu MKMK juga berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi paling lama 30 hari kerja sejak laporan dicatat. Informasi lebih lanjut mengenai MKMK dapat dilihat pada menu Peradilan di laman resmi MK. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  ‎UPTD Balai Laboratorium Kesehatan Kalsel Lakukan Pemeriksaan Food Safety pada Forum Konsultasi Publik

Iklan
Iklan