Kandangan Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) akan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang rancangan pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) 2025-2045, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten HSS menggelar rapat, untuk mengusulkan dimasukkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2024, Rabu (10/1/2024).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten HSS Rahmat Iriadi mengatakan, pihaknya menerima usulan untuk penyampaian Ranperda RPJPD 2025-2045, karena sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Selanjutnya, usulan disampaikan dalam rapat internal DPRD.
“Usulan sudah kami terima, tapi keputusan akhir akan ditentukan dalam rapat internal DPRD,” jelasnya.
Kepala Bappelitbangda Kabupaten HSS M Arliyan Syahrial mengatakan, RPJPD 2025-2045 disampaikan sesuai dengan ketentuan undang-undang untuk memandu pembangunan 20 tahun ke depan, yang standar-standarnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Standar-standar pembangunan 20 tahun ke depan, seluruh kabupaten se-Indonesia tujuannya sama, seperti pengentasan kemiskinan dan lainnnya,” terangnya.
Pihaknya berharap, penyampaian Ranperda RPJPD 2025-2045 dilaksanakan mulai Februari, untuk bisa ditetapkan maksimal Agustus sesuai peraturan. (tor/K-6)