Banjarmasin Kalimantanpost.com – Minat warga menjadi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang ditugaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin pada pelaksanaan pemilu 2024 ternyata cukup tinggi.
Ketua Bawaslu Kota Banjarmasin Muhammad Fachrizanoor kepada wartawan mengatakan sejak dibukanya pendaftaran, dari tanggal 2 sampai 6 Januari 2024 sampai dilakukan perpanjangan jumlah yang mendaftar tercatat sebanyak 1.841 yang mendaftar untuk menjadi PTPS.
Dari seluruh pendaftar itu, untuk Kecamatan Banjarmasin Tengah 272 orang, Kecamatan Banjarmasin Barat 400 orang, Kecamatan Banjarmasin Timur 357 orang,Kecamatan Banjarmasin Utara 394 orang dan Kecamatan Banjarmasin Selatan 418 orang.
Diakuinya, jumlah pendaftar untuk menjadi petugas PTPS masih kurang dengan jumlah seluruh TPS yang tersebar di lima kecamatan Kota Banjarmasin yaitu sebanyak 1940 TPS.
Menyikapi kekurangan ini ia menjelaskan, salah solusi yang akan diambil bagi kelurahan yang jumlah petugas PTPS kelebihannya akan dialihkan ke kelurahan paling terdekat.
Sebelumnya dijelaskan, persyaratan untuk menjadi petugas PTPS yaitu diantaranya minimal lulus pendidikan SMA, pas foto, dan memiliki KTP warga Banjarmasin.
Adapun masa kerja PTPS selama 21 hari dimulai sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelah pemungutan suara. (nid)















